semarang

Perhatikan Ini ! 6 Sebab Tidak Diterimanya Hewan Kurban, Jangan Sampai Salah

Semarang Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 12:11 WIB
Perhatikan Ini ! 6 Sebab Tidak Diterimanya Hewan Kurban, Jangan Sampai Salah
6 sebab tidak diterimanya kurban karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat yang diajarkan Rasululllah Sholallahu 'alaihi wasallam (Pixabay)

SUARA SEMARANG- Berikut ini adalah penjelasan 6 sebab tidak diterimanya kurban karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat yang diajarkan Rasululllah Sholallahu 'alaihi wasallam.

Hari Raya Idul Adha 1444 H sebentar lagi akan diperingati oleh umat muslim diseluruh dunia, salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasallam pada bulan Dzulhijjah ialah menyembelih hewan kurban.

Sebagai seorang muslim hendaknya mengetahui syarat agar kurban dapat diterima Allah Ta'ala yaitu hendaknya mengikuti tuntunan dan Sunnah Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasallam.

Setidaknya terdapat 6 sebab tidak diterimanya kurban karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat yang diajarkan Rasululllah Sholallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana dilansir dari laman rumaysho.com berikut ini 6 sebab tidak diterimanya hewan kurban.

6 Sebab Hewan Kurban yang Tidak Diterima

1. Jumlah Patungan Hewan Kurban

Hewan kurban yang boleh dikurbankan dengan patungan adalah hewan sapi dengan jumlah patungan 7 orang.

Adapun kambing merupakan hewan kurban yang tidak boleh dikurbankan dengan cara patungan. kambing hanya boleh dari urunan satu orang, tidak boleh kambing dengan urunan satu kelas atau satu sekolah atau satu perusahaan atau satu rombongan RT.

Status yang ada jika melebihi dari aturan adalah daging biasa, bukan daging qurban.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Menyambut Idul Adha 1444 H/2023 Berjudul "Kurban yang Tidak Diterima"

2. Hewan Kurban yang Cacat

Begitu pula dalam qurban mesti menghindarkan cacat yang tidak sah yaitu buta sebelah yang jelas butanya, pinjang yang jelas pinjangnya, sakit yang jelas sakitnya dan kurus sehingga tidak ada sumsum tulang.

3. Hewan Kurban yang Cacat Makruh

Sedangkan ada cacat yang makruh, namun masih sah untuk dijadikan qurban seperti tanduknya itu retak atau patah, telinganya sobek, ekornya terputus, sampai pada giginya ompong.

4. Disembelih Bukan pada Waktunya

 Juga qurban itu disembelih pada waktunya. Qurban mulai disembelih setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah, lalu berakhir ketika hari tasyriq yang terakhir (13 Dzulhijjah) saat tenggelamnya matahari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI