SUARA SEMARANG -- Baru-baru ini sempat ramai di media sosial terkait klaim wine halal dan difatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia.
Padahal, seperti yang kita ketahui, wine dikenal sebagai salah satu khamr. Hukumnya, haram dikonsumsi oleh muslim.
Namun, pihak tersebut berdalih bahwa wine yang ia produksi bebas dari alkohol. Lantas apakah wine tanpa alkohol, halal ?
Terkait hal tersebut LPPOM MUI menerangkan, wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi buah anggur.
"Dalam syariat Islam, wine termasuk minuman yang haram dikonsumsi dan dapat memabukkan,"dikutip dari media sosial resmi LPPOM MUI, Selasa (1/8/2023).
Bagaimana dengan wine non-alkohol ? Ternyata meskipun tanpa alkohol, minuman tersebut tetap tidak dapat disertifikasi halal.
Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 mengenai standarisasi Fatwa Halal.
Berdasarkan fatwa tersebut, produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras.
Di kelompok ini antara lain wine non-alokohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin dan bir 0% alkohol.
Baca Juga: Duh, PSIS Kena Denda Lagi, Kali Ini Gara-Gara Suporter
"Hal ini sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram".