SUARA SEMARANG - Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Selasa (17/10/2023).
Dalam perkara tersebut ada tiga tersangka yang dilimpahkan. Salah satunya Danika Yusmansyah mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang.
Ia disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 51 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta tersangka Yohannes Sugianto pengusaha gesek tunai yang berkantor pusat di Jalan Erlangga Raya Semarang dan Sujoko Liem pengusaha gesek tunai di Tlogosari Semarang.
Keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam kasus ini juga ada tersangka yang melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah Seno Aji Nuswantoro, mantan karyawan BRI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama mengatakan, kasus ini berawal saat Seno (DPO) bersama Danika pegawai Bank BRI membuat rekening atas nama korban tanpa izin.
Kemudian rekening itu digunakan untuk pengajuan mesin EDC atau gesek tunai. Mesin EDC selanjutnya diberikan kepada *Yohannes Sugianto dan Sujoko Liem* untuk digunakan transaksi jual beli di toko masing-masing.
Tersangka Ditahan
Baca Juga: Aktor Film Petualangan Sherina Kini Tinggal Sebatang Kara di Hutan! Ini Kisah Sedih Sunandar
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, para tersangka tidak ditahan. Namun, selepas pelimpahan3 ini, ketiga tersangka berstatus menjadi tahanan Kejari Kota Semarang.
Cakra membenarkan penahanan tersebut. "Iya, kami tahan," ujar Rizky usai menerima pelimpahan tersangka.
Penahanan, kata dia, diperlukan agar penanganan perkara bisa berjalan lancar. Serta menghindari potensi tersangka menghilangkan barang bukti dan kabur, sebagaimana tersangka bernama Seno Aji Nuswantoro hingga kini masih buron.
Perlu diketahui, kasus pemalsuan rekening awalnya dilaporkan pemilik nama rekening Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari *Law Firm Dr Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. & Partners* yang beralamat di Jl. Erlangga raya 41B-C
pada 4 November 2021.
Tim Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya merupakan bentuk pencurian data dan penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening.
Kasus ini terendus saat Whina mengecek status rekening miliknya di bank yang sudah 12 tahun dinonaktifkan. Saat dicek, ternyata ada dua rekening berbeda atas nama Whina yang diterbitkan oleh bank.