Kemudian korban meminta rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut. Dari situ diketahui ada transaksi hingga miliaran rupiah yang dilakukan dua pengusaha gesek tunai.
Whina bersama kuasa hukumnya menyembatkan waktu untuk mengawal proses pelimpahan perkara dari penyidik Polda Jateng ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. Ia juga berkomitmen mengawal sampai kasus ini selesai.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena demi menegakkan keadilan bagi rakyat kecil yang dizolimi dan karenanya ini terdakwanya pengusaha gesek tunai terbesar di Semarang maka akan kita kawal agar tidak terjadi sesuai yang tdk diingin kan didalam industri hukum ," ujarnya walden Van Houten sipahutar,S.H.,M.H. .