Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Bawa Surat Hasil Antigen Dan PCR

Serang

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:29 WIB
Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Bawa Surat Hasil Antigen Dan PCR
Suasana Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir (Suara.com/Alfian Winanto)

Ada kabar baik bagi para pelaku perjalanan dalam negeri. Karena terhitung sejak mulai hari ini, Senin (29/8/2022), para calon penumpang pesawat penerbangan dalam negeri yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen Covid-19.

Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 yang menetapkan peraturan baru tentang peraturan perjalanan nasional selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Surat edaran tersebut menghapus persyaratan aturan yang menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 terkait melakukan perjalanan khususnya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).


Namun masyarakat tetap harus bisa menunjukan sertifikat vaksinasi booster agar memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Selain itu, aplikasi #PeduliLindungi merupakan identitas wajib sebagai persyaratan perjalanan.


"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis Surat Edaran yang terbit pada 25 Agustus 2022 tersebut.


Berikut ini, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti:


- PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

baca juga

- PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

- PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

- PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Demikianlah syarat terbaru untuk melakukan perjalanan yang bisa Anda perhatikan sebelum bepergian saat ini. Tetap patuhi protokol kesehatan.

(suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pledis Entertainment Umumkan Joshua dan Hoshi SEVENTEEN Positif Covid-19

Pledis Entertainment Umumkan Joshua dan Hoshi SEVENTEEN Positif Covid-19

Your Say | Senin, 29 Agustus 2022 | 08:59 WIB

Salut! Uji Klinis Vaksin Nusantara dokter Terawan Dimuat Lagi Dalam Jurnal Kedokteran Internasional

Salut! Uji Klinis Vaksin Nusantara dokter Terawan Dimuat Lagi Dalam Jurnal Kedokteran Internasional

Serang | Senin, 29 Agustus 2022 | 08:56 WIB

Positif Tertular COVID-19, Crush akan Menghentikan Semua Aktivitasnya

Positif Tertular COVID-19, Crush akan Menghentikan Semua Aktivitasnya

Your Say | Senin, 29 Agustus 2022 | 07:35 WIB

Update Covid-19 Global: Mahasiswa Kanada Protes Karena Diwajibkan Vaksinasi

Update Covid-19 Global: Mahasiswa Kanada Protes Karena Diwajibkan Vaksinasi

Health | Senin, 29 Agustus 2022 | 06:37 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×