Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Bawa Surat Hasil Antigen Dan PCR

Serang

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:29 WIB
Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Bawa Surat Hasil Antigen Dan PCR
Suasana Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir (Suara.com/Alfian Winanto)

Ada kabar baik bagi para pelaku perjalanan dalam negeri. Karena terhitung sejak mulai hari ini, Senin (29/8/2022), para calon penumpang pesawat penerbangan dalam negeri yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen Covid-19.

Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 yang menetapkan peraturan baru tentang peraturan perjalanan nasional selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Surat edaran tersebut menghapus persyaratan aturan yang menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 terkait melakukan perjalanan khususnya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).


Namun masyarakat tetap harus bisa menunjukan sertifikat vaksinasi booster agar memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Selain itu, aplikasi #PeduliLindungi merupakan identitas wajib sebagai persyaratan perjalanan.


"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis Surat Edaran yang terbit pada 25 Agustus 2022 tersebut.


Berikut ini, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti:


- PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

baca juga

- PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

- PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

- PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Demikianlah syarat terbaru untuk melakukan perjalanan yang bisa Anda perhatikan sebelum bepergian saat ini. Tetap patuhi protokol kesehatan.

(suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pledis Entertainment Umumkan Joshua dan Hoshi SEVENTEEN Positif Covid-19

Pledis Entertainment Umumkan Joshua dan Hoshi SEVENTEEN Positif Covid-19

Your Say | Senin, 29 Agustus 2022 | 08:59 WIB

Salut! Uji Klinis Vaksin Nusantara dokter Terawan Dimuat Lagi Dalam Jurnal Kedokteran Internasional

Salut! Uji Klinis Vaksin Nusantara dokter Terawan Dimuat Lagi Dalam Jurnal Kedokteran Internasional

Serang | Senin, 29 Agustus 2022 | 08:56 WIB

Positif Tertular COVID-19, Crush akan Menghentikan Semua Aktivitasnya

Positif Tertular COVID-19, Crush akan Menghentikan Semua Aktivitasnya

Your Say | Senin, 29 Agustus 2022 | 07:35 WIB

Update Covid-19 Global: Mahasiswa Kanada Protes Karena Diwajibkan Vaksinasi

Update Covid-19 Global: Mahasiswa Kanada Protes Karena Diwajibkan Vaksinasi

Health | Senin, 29 Agustus 2022 | 06:37 WIB

Terkini

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:31 WIB

4 Moisturizer yang Bisa Dipakai Siang dan Malam, Mulai Rp39 Ribuan dengan Review Positif

4 Moisturizer yang Bisa Dipakai Siang dan Malam, Mulai Rp39 Ribuan dengan Review Positif

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:31 WIB

Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas

Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Kegagalan di Piala Dunia 2026 Berubah Jadi Krisis di Korsel, Pemerintah Turun Tangan

Kegagalan di Piala Dunia 2026 Berubah Jadi Krisis di Korsel, Pemerintah Turun Tangan

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:24 WIB

Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model

Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model

Jogja | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:23 WIB

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

4 Sepeda Hybrid Poligon Paling Nyaman Buat ke Kantor Maupun Touring

4 Sepeda Hybrid Poligon Paling Nyaman Buat ke Kantor Maupun Touring

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama

Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama

Health | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:18 WIB

Gen Z dan Quiet Luxury: Antara Gaya Hidup Baru atau Malah Tekanan Sosial?

Gen Z dan Quiet Luxury: Antara Gaya Hidup Baru atau Malah Tekanan Sosial?

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:15 WIB

×