SuaraSerang.id - PT. Pertamina (Persero) mengimplementasikan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar bersubsidi melalui program subsidi tepat sasaran. Pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mendaftar subsidi tepat MyPertamina ini.
Sampai saat ini, Pertamina telah mencatat sebanyak 820.000 kendaraan yang telah resmi mendaftar di aplikasi MyPertamina. Selanjutnya, mulai September 2022, pembelian solar dan pertalite akan dikenakan pembatasan untuk beberapa pengguna kendaraan.
Selain itu, belakangan ini beredar rumor bahwa pemerintah berencana menaikkan harga pertalite sebesar Rp10.000 per liter. Sedangkan Solar dibanderol dengan harga Rp8.500 per liter. Namun, seperti yang terlihat di situs resmi MyPertamina, harga BBM bersubsidi Pertalite masih normal diharga Rp7.650 per liter.
Agar pembelian BBM bersubsidi ini tepat sasaran, warga diminta untuk segera mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara pendaftaran subsidi tepat MyPertamina terbaru tahun 2022.
Untuk mengikuti program Pertamina ini, masyarakat dapat mendaftar untuk menerima subsidi tepat sasaran di situs subsiditepat.mypertamina.id.
Namun pembeli harus memenuhi beberapa syarat untuk dapat membeli Pertalite bersubsidi di MyPertamina. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, masyarakat dapat melakukan registrasi dan kemudian mengikuti proses pembelian pertalite dan solar subsidi tepat MyPertamina. Berikut penjelasannya.
Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk beli BBM lewat Subsidi Tepat MyPertamina. Pastikan Anda telah mempersiapkan seluruh persyaratan berikut sebelum melakukan registrasi subsidi tepat sasaran MyPertamina.
- Foto diri/pas foto
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto KIR atau uji kendaraan bermotor
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) depan dan belakang
- Foto nomor polisi kendaraan
- Foto kendaraan tampak dari samping dan tampak roda
- Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)