KPU Tangerang terima aduan terkait pencatutan NIK oleh parpol

Serang | Suara.com

Senin, 05 September 2022 | 09:59 WIB
KPU Tangerang terima aduan terkait pencatutan NIK oleh parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang (Antara)

Suaraserang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten
menerima sebanyak tiga pengaduan masyarakat terkait dengan pencatutan nama berdasarkan
nomor induk kependudukan (NIK) mereka sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam
sistem informasi partai politik (Sipo) KPU.


"Kita sudah menerima konfirmasi dari masyarakat sebanyak tiga orang, Mereka merasa
namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," ucap Kepala Divisi Teknis pada KPU
Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja di Tangerang, Senin.

Ahmad Subarja mengatakan, bahwa dari latar belakang para pelapor atau pengaduan pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen, mantan pawascam dan pegawai swasta yang terpampang di Sipol
dari salah satu partai.


"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik.
Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya,"
katanya.


Adapun untuk asal warga yang telah di catut itu, kata dia, tersebar di beberapa wilayah
kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Salah satunya seperti Sindang Jaya, Teluknaga
dan Sukadiri.


"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga
Sukadiri," ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, dengan adanya hal tersebut, KPU Kabupaten Tangerang
mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengecekan NIK
pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik


"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Dan jika
tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silahkan laporkan ke
kami," ungkap dia.


Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten
Tangerang, Zulpikar menyebutkan jika sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait
dengan pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat oleh
parpol.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian langsung meneruskannya dengan mengirim surat
Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di
salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai
dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya

klasifikasi dari parpol itu.
"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke
kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindangjaya," tuturnya.
Menurutnya, jika pencatutan NIK secara ilegal oleh salah partai politik ini masuk dalam pidana
umum. Maka, orang atau masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data
tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.


"Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk
pidana umum. Jadi tidak masuk pada kategori pidana pemilu, kita tidak bisa memberikan sanksi
langsung ke partai itu," kata dia.

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol

Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol

News | Minggu, 04 September 2022 | 17:53 WIB

Heboh Aduan Warga Sipil Namanya Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik di Situs Milik KPU

Heboh Aduan Warga Sipil Namanya Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik di Situs Milik KPU

News | Sabtu, 03 September 2022 | 20:57 WIB

Parpol yang Usung Kader Lain Lebih Baik Ganti Jadi Event Organizer Saja

Parpol yang Usung Kader Lain Lebih Baik Ganti Jadi Event Organizer Saja

News | Sabtu, 03 September 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Respati Ardi Ogah Terapkan WFH, Pilih Jumat Bersepeda dan Naik Transportasi Publik

Respati Ardi Ogah Terapkan WFH, Pilih Jumat Bersepeda dan Naik Transportasi Publik

Surakarta | Jum'at, 03 April 2026 | 07:53 WIB

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:52 WIB

Infrastruktur Terburuk di Eropa, UEFA Ancam Cabut Status Tuan Rumah Italia di Piala Eropa 2032

Infrastruktur Terburuk di Eropa, UEFA Ancam Cabut Status Tuan Rumah Italia di Piala Eropa 2032

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 07:50 WIB

Tak Ada Kompromi untuk Urusan Gizi: BGN 'Gembok' Sementara Dua SPPG di Sampang

Tak Ada Kompromi untuk Urusan Gizi: BGN 'Gembok' Sementara Dua SPPG di Sampang

Jatim | Jum'at, 03 April 2026 | 07:49 WIB

Keluarga Ungkap Kondisi Istri Kopda Farizal, Desak Pemerintah Percepat Repatriasi

Keluarga Ungkap Kondisi Istri Kopda Farizal, Desak Pemerintah Percepat Repatriasi

Jogja | Jum'at, 03 April 2026 | 07:46 WIB

35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 April 2026, Klaim Hadiah FC Points dan Pemain Songkran Splash

35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 April 2026, Klaim Hadiah FC Points dan Pemain Songkran Splash

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 07:45 WIB

Thomas Tuchel Peringkatkan Phil Foden, Bisa Dicoret dari Skuad Piala Dunia 2026

Thomas Tuchel Peringkatkan Phil Foden, Bisa Dicoret dari Skuad Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 07:44 WIB

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:43 WIB

Detoks Alami Pasca-Lebaran: 5 Kombinasi Makanan Sehat agar Nutrisi Terserap Maksimal

Detoks Alami Pasca-Lebaran: 5 Kombinasi Makanan Sehat agar Nutrisi Terserap Maksimal

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 07:42 WIB

6 Parfum Wanita yang Disukai Pria, Wanginya Mengesankan dan Awet

6 Parfum Wanita yang Disukai Pria, Wanginya Mengesankan dan Awet

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 07:38 WIB