Kapolri Sahkan Komisi "Banding" Ferdy Sambo

Serang | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 18:38 WIB
Kapolri Sahkan Komisi "Banding" Ferdy Sambo
rekam layar pada sidang etik (suara.com)

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode
Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo, kata Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah
disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri itu, Timsus kemudian
menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu
depan," tambahnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena
Timsus masih masih menyusun jadwal Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,kata jenderal bintang dua itu. 

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian
ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya
pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin
oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding
sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya,
menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah
tersebut.


Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen
Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5
ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1)
huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. 

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur
dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20
tahun.


Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum
(obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat
dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau
233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUH

Sumber;Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap Satu Ferdy Sambo Cs, Kasus Obstruction of Justice

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap Satu Ferdy Sambo Cs, Kasus Obstruction of Justice

Jakarta | Kamis, 15 September 2022 | 18:26 WIB

Pengacara Brigadir J Pertanyakan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Harusnya Meneliti

Pengacara Brigadir J Pertanyakan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Harusnya Meneliti

Sumsel | Kamis, 15 September 2022 | 18:25 WIB

Sekda dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Sekda dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Sumbar | Kamis, 15 September 2022 | 18:19 WIB

ASN yang Tendang Pengendara Motor di Sinjai Jadi Tersangka, Inspektorat bakal Jatuhi Hukuman

ASN yang Tendang Pengendara Motor di Sinjai Jadi Tersangka, Inspektorat bakal Jatuhi Hukuman

Jogja | Kamis, 15 September 2022 | 18:20 WIB

Terkini

Alasan John Herdman Tak Pernah Diam Sepanjang Pertandingan

Alasan John Herdman Tak Pernah Diam Sepanjang Pertandingan

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:52 WIB

Federico Valverde Buat Wembley Terdiam, Uruguay Tahan Imbang Inggris di Menit Akhir

Federico Valverde Buat Wembley Terdiam, Uruguay Tahan Imbang Inggris di Menit Akhir

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:45 WIB

Tijjani Reijnders Jadi Pahlawan Kemenangan Belanda atas Norwegia

Tijjani Reijnders Jadi Pahlawan Kemenangan Belanda atas Norwegia

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:40 WIB

John Herdman Ungkap Target Utama Timnas Indonesia, Lolos ke Piala Dunia 2030

John Herdman Ungkap Target Utama Timnas Indonesia, Lolos ke Piala Dunia 2030

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:35 WIB

John Herdman: Saya Memikirkan Marselino dan Miliano

John Herdman: Saya Memikirkan Marselino dan Miliano

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:31 WIB

Begitu Bertenaga, John Herdman Terkesan dengan Lagu Indonesia Raya

Begitu Bertenaga, John Herdman Terkesan dengan Lagu Indonesia Raya

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:26 WIB

Pelatih St Kitts and Nevis Ngeles Begini usai Dibantai Timnas Indonesia 4-0

Pelatih St Kitts and Nevis Ngeles Begini usai Dibantai Timnas Indonesia 4-0

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:21 WIB

Uji Coba Sengit, Jerman Raih Kemenangan Dramatis 4-3 atas Swiss

Uji Coba Sengit, Jerman Raih Kemenangan Dramatis 4-3 atas Swiss

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:16 WIB

Skor 4-0! Indonesia Taklukkan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Skor 4-0! Indonesia Taklukkan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Dorong Penataan Bantaran Rel, KAI Siap Inventarisasi dan Amankan Lahan

Prabowo Dorong Penataan Bantaran Rel, KAI Siap Inventarisasi dan Amankan Lahan

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 05:50 WIB