Setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Serang terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik, artis Nikita Mirzani kembali menyambangi pengadilan tersebut.
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akan mengajukan banding dan melaporkan balik Dito Mahendra.
"Kalau agendanya sih, kita mau mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang yang diputus pada tanggal 29 Desember,” ujar Fahmi Bachmid, dikutip dari unggahan TikTok @F.Jayapoetra, Selasa (3/1/2023).
Namun, alasan Fahmi melakukan banding adalah untuk menemani jaksa yang juga terlebih dahulu ajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Serang.
"Karena Jaksanya juga banding, biar ada temennya sama-sama di Pengadilan, ditemenin lah, daripada sendirian dia ya ditemenin, saya ikut bantu,” tutur Fahmi Bachmid.
Meski begitu pengajuan banding yang dilakukan kejaksaan dan pihak Nikita memiliki perbedaan tujuan.
"Kalau jaksa banding dengan alasan dia keberatan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Serang, beda dengan saya, saya banding karena sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Serang, supaya dikuatkan oleh pengadilan ini,” ungkapnya.
“Sama-sama banding, cuma misinya beda. Supaya ada temennya lah, kasihan kalau sendirian jaksanya,” lanjutnya.
Nikita Mirzani juga mengungkapkan akan melangsungkan operasi tulang leher setelah mengurus pengajuan banding di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Netizen Julid Tanya 'Mana Otakmu' Dijawab Santai Gibran Rakabuming, Malah Bikin Gemes!
"Operasi jadi, nanti ketemu dokter tanggal 5 InsyaAllah, abis itu maunya besoknya langsung operasi. Gak buang-buang waktu karena makin sakit,” tegasnya.
Sebagai informasi, Majelis Pengadilan Negeri Serang memutuskan Nikita Mirzani dinyatakan bebas dan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra, Kamis (29/12/2022).