Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dugaan kasus korupsi hadiah atau janji terkait pembangunan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Sedangkan jumlah rekening Lukas yang diblokir KPK mencapai Rp 76,2 miliar.
Lukas juga resmi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan mulai hari ini. Namun karena alasan kesehatan, ia dibantarkan sementara dari Rumah Sakit Militer Gatot Soebroto.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri Rabu (11/1/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta Pusat.
Saat dihadirkan sebagai tersangka, Lukas Enembe terlihat mengenakan kursi roda. Dia mengenakan seragam rumah sakit dan rompi oranye KPK dengan tangan terikat borgol.
![Gubernur Papua Lukas Enembe [Suara.com/Alfian Winanto,]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/11/2-gubernur-papua-lukas-enembe.jpg)
Usai ditangkap pada Selasa (1/10/2023) di Papua, Lukas langsung dibawa ke Jakarta. Dia segera diperiksa kesehatannya di RSPAD untuk evaluasi medis. Lukas Enembe akhirnya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022.
Dia belum dilakukan penahanan sebelumnya karena alasan kesehatan dan keamanan di Papua. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Berdasarkan temuan awal KPK, Rijatono Lakka selaku direktur PT TBP telah menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.