KPK Tindaklanjuti Temuan Aliran Uang Lukas Enembe Rp560 Miliar ke Kasino Singapura

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
KPK Tindaklanjuti Temuan Aliran Uang Lukas Enembe Rp560 Miliar ke Kasino Singapura
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK untuk dihadirkan saat konferensi pers terkait penahanannya KPK di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto,]

"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analis PPATK itu kami akan tindak lanjuti," kata Firli.

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengenai uang Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar mengalir ke sebuah kasino di Singapura.

"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analis PPATK itu kami akan tindak lanjuti," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli menyebut tindak lanjut bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino, pada yang lain itu, semua informasi kami pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ujar Firli.

Baca Juga: Lukas Enembe Protes Melulu Selama Ditahan KPK: Ngeluh Kasur Tipis sampai Mogok Minum Obat

Dia menambahkan, Lukas tak hanya menerima suap Rp1 miliar. KPK menemukan Gubernur Papua itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari pihak lain. Kekinian temuan itu sedang didalami penyidik KPK.

Setelah ditangkap di Papua, kekinian Lukas Enembe ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Januari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Namun karena kondisi kesehatannya, untuk sementara dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat hingga sembuh sesuai kesimpulan dokter.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK: Cuma Dua Hari