Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa peluang Richard Eliezer untuk menjadi anggota Polri masih terbuka. Pasalnya vonis yang didapatkan oleh Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan akan menjadi pertimbangan pada persidangan kode etik nantinya.
Kapolri mengumumkan bahwa Divisi Propam Polri segera menyiapkan sidang etik bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J ini untuk memutuskan nasibnya dipecat atau masih berpeluang menjadi anggota ke kesatuannya di Brimob.
"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami minta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," kata Sigit saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga menyebut segala sesuatu yang terjadi di persidangan mengenai Richard akan menjadi pertimbangan tentunya di sidang kode etik nanti.
"Tentunya, apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya-kan menjadi catatan-catatan kami. Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua. Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat," ujarnya.
Pada Rabu (16/2/2023) kemarin, Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim.
Vonis kepada Eliezer jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.
Baca Juga: Pisang Goreng Kalahkan Donat Sebagai Makan Penutup Terlezat di Dunia