Suara.com - Eksekutor alias penembak mati Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dapat menghela nafas lega atas vonisnya yang relatif ringan dari hakim yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Bharada E juga bernasib mujur lantaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia memilih untuk tak mengajukan banding atas vonis ringan sang Bharada.
Berkaca dari situ, nasib Richard mempertahankan vonis ringan tersebut terjamin kuat.
Keputusan Kejagung memperhatikan sikap keluarga mendiang Yosua terhadap Richard juga persepsi publik tentang keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat (memutuskan) tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana Kamis (16/2/2023).
Keluarga Yosua juga telah membuka pintu maaf ke Bharada E yang dinilai hanya dalam tekanan atasan yakni Ferdy Sambo.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," lanjut Fadil.
Keputusan jadi justice collaborator berwujud nasib mujur
Nasib mujur Bharada E tersebut tak lain berkat buah hasil dari keputusannya menjadi justice collaborator.
Baca Juga: Pro Kontra Bharada E Bisa Kembali Jadi Polisi: Publik Debat, Pengamat Sebut Momen History Maker
Richard memiliki peran yang kuat dalam membuka kedok Sambo yang awalnya mampu membuat skenario palsu bahwa Yosua ditembak mati lantaran mencoba melecehkan istri eks Kadiv Propam tersebut yakni Putri Candrawathi.