Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalu bidang Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan bahwa perusahaan Es Krim Mixue telah mendapat sertifikat halal oleh MUI.
Pada tanggal 16 februari Majelis Ulama Indonesia menerbitkan ketetapan halal produk. Ketetapan tersebut setelah diterbitkan pada sidang komis fatwa MUI, Rabu (15/2/2023).
Pada unggahan di Akun Instagram Mixue Indonesia terlihat foto yang tertulis sertifikat halal Mixue Indonesia oleh Majelis Ulama Indonesia.
"Sertifikat halal No : ID00410001326911122 PT ZHISHENG PACIFIF TRADING (MIXUE) Berlaku sampai dengan 16 Februari 2027,"tertulis di unggahan tersebut.
Mixue juga mengatakan dalam unggahan tersebut bahwa pihaknya akan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat indonesia salah satunya dengan memproduksi produk halal dan menjalankan sistem jaminan produk halal sesuai ketentuan BPJPH dan LPPOM MUI.
Ketentuan halal ini tersebut berlaku untuk seluruh outlet Mixue yang ada di Indonesia.
MUI mengeluarkan ketetapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Perjalanan mixue untuk mendapatkan status halal cukup lumayan panjang, karena pihak Mixue sudah mengajukan sertifikat halal ke lembaga yang berwenang sejak 2021. Tetapi, proses yang membutuhkan waktu yang cukup panjang karena pihak mixue harus melewati sejumlah prosedur.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin halal.
Baca Juga: CEK FAKTA : Mengejutkan, Arya Saloka Mengakui Amanda Manopo Hamil 3 Bulan, Betulkah?
Terbitnya sertifikat halal MUI membuat para pecinta Mixue senang, pasalnya kehalalan produk menjadi faktor pertimbangan pecinta es krim mixue untuk tetap mencicipinya.