Belum Habis Iddah Janda Dilamar, Tips Menolong Janda dalam Islam

Serang | Suara.com

Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:01 WIB
Belum Habis Iddah Janda Dilamar, Tips Menolong Janda dalam Islam
Belum Habis Iddah Janda Dilamar, Ini tips dan caranya melamar janda. (Canva/Tanharimage)

SERANG.SUARA.COM - Berikut dalam artikel ini memberi informasi tentang tips menikah dengan janda, dan cara melamar janda dalam Islam. Sebab, tidak sembarang menikahi janda walau ada niat menolong janda seperti anjuran dalam kitab suci.

Hal itu disampaikan langsung Syekh Abu Syuja’ Al-Ashfahani dalam buku kitab Ghayatut Taqrib.  Dala kitab itu menuangkan, bahwa tidak boleh meminang cewek belum habis massa iddah or iddat.

Nah, bagaimana tips meminang perempuan janda yang dilakukan seorang laki-laki. Berikut kami berikan informasi sebagai langkah agar kaum adam tidak sembarang melamar perempuan berstatus janda.

Kaum adam harus paham  dalam Islam bahwa ada istilah meminang (Khitbah) yang memberi makna bahwa ada niat seorang cowok menikah dengan perempuan, apakah statusnya perawan atau janda, ini tertuang dalam kitab Fiqih.

Kemudian, jika ada keinginan Khitbah tersebut, maka laki-laki harus dengan jelas menyampaikan bahwa ia ingin menikah.

Cara pertama dengan kalimat Tashrih atau sama dengan kalimat jelas. Kedua cara Ta'ridl salah satu tips melamar janda dengan nada kiasan.

Seorang pria menikah seorang janda harus sudah habis massa iddah, belum habis masa iddah janda dilamar. Itu tidak boleh kata Syekh Abu Syuja’ Al-Ashfahani, lansiran Suara Serang melalui buku Ghayatut Taqrib, Sabtu (10/2/2023).

Cara Cewek Biar Nga Jadi Janda [TikTok]
Cara Cewek Biar Nga Jadi Janda (sumber: TikTok)

Dalam kitab Ghayatut Taqrib menerangkan sebagaimana penjelasan Syekh Abu Syuja’ Al-Ashfahani, bahwa haram bagi seorang cowok ingin menyampaikan niat untuk Khitbah.

Kenapa haram, karena jika seorang pria ingin Khitbah secara Tashrih. Ia harus tahu status calon pinangan baik itu ia perawan atau janda.

"Jika ia seorang janda maka harus ia melewati masa iddah terlebih dahulu. Masa Iddah itu antara lain kemungkinan si janda ditinggal mati, atau talal (raj’i atau bain). Jadi itu makanya haram bagi kaum pria melamar dalam kondisi belum habis Iddah," tutur Syekh Abu Syuja.

Syekh Abu Syuja menerangkan, lagi bahwa seorang perempuan punya derajat dan bila perempuan status janda dalam masa Iddah atau menjanda karena meninggal dunia. Itu boleh kamu pinang.

Kenapa boleh? Jika kamu melamar sang janda dengan nada kiasan atau yang tadi di atas disebut  Ta'ridl.

"Beritahu aku bila massa Iddahmu telah selesai," itu nada kiasan cara menolong Janda dalam Islam.

Bagaimana sudah paham belum tentang bagaimana cara melamar seorang janda dalam Islam beserta hukum dan larangannya.

Ikuti terus Suara Serang, yang membagikan tips keren lainnya yang sering kita alami di kehidupan sehari-hari. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cewek Biar Nga Jadi Janda, Simak Ulasan Ayumi

Cara Cewek Biar Nga Jadi Janda, Simak Ulasan Ayumi

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:22 WIB

HUMMM! Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Calon Janda Ternyata Miliki Harta Kekayaan yang Amazing

HUMMM! Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Calon Janda Ternyata Miliki Harta Kekayaan yang Amazing

| Kamis, 16 Februari 2023 | 19:44 WIB

Kemunculan Paguyuban Janda 'Jaran Bregas' Yang Digagas Kepala Desa

Kemunculan Paguyuban Janda 'Jaran Bregas' Yang Digagas Kepala Desa

| Kamis, 08 September 2022 | 18:47 WIB

Terkini

4 Gaya OOTD Chic ala Park Eun Bin, Cocok buat Ide Daily Office Look

4 Gaya OOTD Chic ala Park Eun Bin, Cocok buat Ide Daily Office Look

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:00 WIB

Bocoran Xiaomi 17T Pro: Baterai Monster 7.000mAh dan Kamera Leica Siap Guncang Pasar 2026!

Bocoran Xiaomi 17T Pro: Baterai Monster 7.000mAh dan Kamera Leica Siap Guncang Pasar 2026!

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:00 WIB

Smart Classroom Berbasis AI Mulai Masuk Sekolah Indonesia, Pembelajaran Digital Makin Canggih

Smart Classroom Berbasis AI Mulai Masuk Sekolah Indonesia, Pembelajaran Digital Makin Canggih

Tekno | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:58 WIB

Chipset Huawei MatePad Pro Max Terungkap: SoC Flagship, Tantang iPad Pro

Chipset Huawei MatePad Pro Max Terungkap: SoC Flagship, Tantang iPad Pro

Tekno | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:58 WIB

Disomasi Ratu Sofya Anaknya Sendiri, Sang Ibu Nangis-Nangis Minta Putrinya Pulang

Disomasi Ratu Sofya Anaknya Sendiri, Sang Ibu Nangis-Nangis Minta Putrinya Pulang

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:56 WIB

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:53 WIB

Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya

Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:49 WIB

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:47 WIB

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:41 WIB

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:30 WIB