Serang.suara.com - Universitas Prasetiya Mulya tuai pujian dari berbagai elemen, termasuk masyarakat maupun netizen usai DO Mario Dandy Satrio.
Pelaku penganiaya Cristalino David Ozora kader Gerakan Pemuda Ansor alias GP Ansor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) tempo hari itu, kini dalam pemeriksaan kepolisian dan telah ditetapkan tersangka.
Apresiasi terhadap Universitas Prasetiya Mulya salah satunya muncul dari DPP PSI, Ketua Furqan AMC menilai itu merupakan langkah pihak civitas akademika kampus Prasetiya Mulya dalam memberi sanksi terhadap mahasiswanya.
"Ketika kampus tak berhasil mendidik Mario Dandy tentu LP cocok jadi universitas yang mendidiknya," kata Furqan AMC, Jumat (24/2/2023) kemarin.
Kata Furqan AMC lagi, aksi dari Mario Dandy sangat tidak berperikemanusiaan dan tentu bisa melanggar kode etik atau aturan yang memang telah diberlakukan oleh Universitas Prasetiya Mulya, Kampus Cilandak.
Sebelumnya pimpinan tertinggi di Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan maklumat bunyinya berikut ini:
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Baca Juga: Teman Gereja Beberkan Watak Asli Agnes Gracia Pacar Mario Dandy: Pembuat Onar dan Cuma Anak Angkat
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
![Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio [Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/22/2-tersangka-kasus-penganiayaan-mario-dandy-satrio.png)
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademik Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Pada siaran pers atau maklumat tersebut tertanda, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, 24 Februari 2023.