Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara baru-baru ini buka suara, ia menjelaskan bahwa tidak benar kalau 13 ribu pegawai Kemenkeu tidak lapor harta kekayaan melalui LHKPN, LHK, dan SPT.
Hal itu ia sampaikan lewat laman akun resmi miliknya, @suahasilnazara, lansiran serang.suara.com, Minggu (26/2/2023). Suahasil menerangkan, bahwa pegawai kementerian keuangan memang wajib lapor harta kekayaan.
Ia menerangkan lagi ada tiga laporan yang memang wajib dipatuhi para pegawai atau pejabat pajak.
"Ya, ada tiga laporan yang berlaku di Kemenkeu bagi pegawai untuk melaporkan harta kekayaannya, antara lain LHKPN, LHK, dan SPT," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp78,71 miliar.
![Wamenkeu Suahasil Nazara saat dalam seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023. [Instagram/Suasahasil Nazara]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/26/1-wakil-menteri-keuangan-suahasil-nazara.jpg)
Pegawai Pajak Wajib Lapor Kekayaan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan dan mengimbau agar para pegawai di Kementerian Keuangan RI dan jajaran untuk melaporkan harta kekayaan sebelum tanggal 28 Februari 2023.
Yang sebelumnya ditargetkan mengisi tiga laporan harta kekayaan 31 Maret 2023. Hingga 25 Februari 2023 kemarin, Wamenkeu Suahasil Nazara menerangkan data bahwa terdapat 75 persen pegawai yang sudah mengisi LHKPN.
"Jadi memang proses ini masih berjalan," kata Suahasil Nazara.
"Saya tekankan bahwa Kemenkeu sangat berkomitmen menjunjung tinggi integritas. Salah satunya melalui pengawasan terhadap kewajaran harta para pegawainya," ucap Wamenkeu Suahasil Nazara. [*]
Baca Juga: CEK FAKTA: Perselingkuhan Krisdayanti Dibongkar Raul Lemos