Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil langkah tegas terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo.
Pejabat DJP itu resmi dicopot dari jabatannya per hari ini. Hal ini disampaikannya dalam konfrensi pers secara daring, Jum'at (24/2/2023).
"Mengenai status saudara RAT (Rarael Alun Trisambodo) yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan dan dalam hal ini, kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani.
Ditambahkan Menkeu bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael pada Rabu (23/2/2023) kemarin.
"Maka mulai hari saudara RAT, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri.
Dia menyebutkan dasar dari pencopotan itu adalah Pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.
Dia juga meminta agar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap Rafael Alun Trisambodo ditindaklanjuti.