SerangSuara.com - Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo
bakal lebaran Idul Fitri 1444 H di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap setelah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan ke jurnalis, Kamis (13/4/2023), bahwa KPK memperpanjang penahanan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari kedepan.
"Itu terhitung 23 April sampai 1 Juli 2023," kata Ali Fikri, Kamis baru ini.
Alasan perpanjang masa tahanan Rafael Alun lantaran KPK perlu mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya.
"Para saksi pun bakal KPK panggil, dan menegaskan agar kooperatif untuk berikan keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya ayah Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan suap. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK, Senin 3 April 2023," kata Ali Fikri.
Rafael Alun Trisambodo, bekas Dirjen Pajak Kemenkeu menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Ia menerima aliran dana itu melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pajak. [*]
Baca Juga: Uang Korupsi Suap Proyek Kereta Api 14,5 Miliar Jawa Tengah Buat THR