Serang Suara - Begini cara atau langkah mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang, Banten.
Kementerian Agama Kota Tangerang (Kemenag Tangerang) membuka layanan gratis bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
Sertifikat halal ini bagian dari program Sertifikat Halal Gratis (Program SEHATI) bagi pelaku usaha mikro kecil dengan pola self-declare.
Sangat mudah dan gampang dengan mengakses situs web laman ptsp.halal.go.id, dan mendaftar untuk memperoleh akun dan mengaktivasi akun.
Langkah Mendaftar Sertifikat Halal
1. Akses situs PTSP HALAL GO ID
2. Masukan email/username dan password
3. Lalu create an account atau buat akun
4. Setelah masuk dan mendapatkan notifikasi di email
5. Pilih usaha pastikan itu dalam negeri alias isi NIB
6. Input data yang telah disiapkan seperti data usaha
7. Ajukan pendaftaran
8. Pilih jenis daftar, lihat ada self declare dan isi kode
9. Unggah data dokumen syarat untuk pengajuan data self declare
10. Tunggu pemberitahuan verifikasi dan validasi
Seluruh data yang telah kamu ajukan maka akan segera diverifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah itu akan ada pemberitahuan dari Komite Fatwa MUI bahwa produk halal yang telah kamu ajukan telah terverifikasi secara sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Jika sudah selesai nanti pelaku usaha kecil mikro dan menengah dapat mengunduh sertifikat halal melalui akun SiHalal.
Syarat Daftar Sertifikat Halal Gratis
1. Produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Baca Juga: Ingin Seks Berkualitas Lakukan Sexting Sebelum Foreplay
2. Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat peoses yang tidak halal.
5. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
6. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
7. Menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.
8. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan dengan mekanisme pernyataan mandiri secara pnline melalui SiHalal.