Serang.suara.com – Kasus inses yang dilakukan oleh ayah dan anak perempuannya di Purwokerto, Jawa Tengah, menggemparkan publik. Bahkan hubungan terlarang keduanya ternyata sudah berjalan selama 12 tahun.
Kasus tersebut bermula dari penemuan tulang diduga kerangka bayi yang dibungkus kain oleh dua penggalih tanah, Slamet dan Edi, pada Kamis, 15 Juni 2023, ketika sedang meratakan kebun milik Prasetyo. Tak hanya satu, keduanya bahkan menemukan tiga bungkusan lain. Total, ada empat bungkusan kain berisi tulang diduga kerangka bayi yang ditemukan.
Kecurigaan Slamet dan Edi atas temuan tulang itu disampaikan kepada Prasetyo. Mereka lalu ke kantor polisi untuk melaporkan temuan tersebut. Polisi pun menindaklanjuti laporan mereka dengan meminta bantuan tim forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof Margono Soekarjo.
Tim forensik dari RSUD Prof Margono Soekarjo bersama Kepolisian Resor Kota Banyumas akhirnya membenarkan bahwa tulang yang ditemukan itu memang kerangka bayi. Polisi pun melakukan penelusuran dan menangkap seorang perempuan, E, 25 tahun. Dari pengakuan E diketahui bahwa kerangka-kerangka itu adalah milik bayinya hasil hubungan inses dengan ayah kandungnya, Rudi, 57 tahun. E dan Rudi diketahui pernah tinggal di gubuk yang berdiri di atas kebun Prasetyo. Polisi pun bergerak menangkap Rudi.
Menurut pengakuan Rudi, tulang itu merupakan kerangka bayi-bayinya hasil hubungan inses dengan E. Bayi-bayi itu, ucap Rudi, ia bunuh kemudian dikubur di kebun itu. Tak hanya empat, ternyata ada tujuh bayi yang dia kubur.
"Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25), yang kami amankan tiga hari lalu (Jumat, 23 Juni 2023)," ujar Kapolresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.