Serang Suara - Jangan pernah lelah jadi atlet karena kamu jadi PNS langsung dapat gaji besar. Lalu berapa gaji atlet yang terangkat jadi Pengawai Negeri Sipil?
Simak data Seputar Serang dibawah ini tentang gaji atlet PNS dan berapa tunjangan yang diberikan. Informasi gaji atlet PNS mengutip dari pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Yang belum lama ini mengangkat sebanyak 27 atlet berprestasi jadi ASN, Rabu (5/7/2023).
Beberapa dari atlet terangkat jadi Aparatur Sipil Negara antara lain, Kevin Sanjaya, Anthony Ginting, hingga Apriyani Rahayu. Mereka merupakan atlet para pebulu tangkis yang mengharumkan nama Indonesia ke kancah Internasional.
Berapa gaji atlet yang jadi PNS?

Pemberian gaji atlet nasional yang terangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan, berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Baca Juga: Novel Kisah Tanah Jawa: Pocong Gundul Full Episode
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji Atlet Nasional Golongan III PNS
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Rincian Tukin PNS di Kemenpora berdasarkan Perpres 14/2019:
Peringkat jabatan 17 Rp 24.930.000
Peringkat jabatan 16 Rp 17.413.000
Peringkat jabatan 15 Rp 12.518.000
Peringkat jabatan 14 Rp 9.600.000
Peringkat jabatan 13 Rp 7.293.000
Peringkat jabatan 12 Rp 6.045.000
Peringkat jabatan 11 Rp 4.519.000
Peringkat jabatan 10 Rp 3.952.000
Peringkat jabatan 9 Rp 3.348.000
Peringkat jabatan 8 Rp 2.927.000
Peringkat jabatan 7 Rp 2.616.000
Peringkat jabatan 6 Rp 2.399.000
Peringkat jabatan 5 Rp 2.199.000
Peringkat jabatan 4 Rp 2.083.000
Peringkat jabatan 3 Rp 1.972.000
Peringkat jabatan 2 Rp 1.867.800
Peringkat jabatan 2 Rp 1.766.000
Pengangkatan para atlet sebagai PNS sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 11 tahun 2018. [*]