Serang.suara.com - Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto dihadapkan pada 43 pertanyaan oleh penyidik Puspom TNI terkait dugaan kasus suap dalam pengadaan barang.
Proses pemeriksaan masih berlangsung hingga malam ini kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Marsekal Muda Agung Handoko mengurai bahwa kedua tersangka telah memberikan keterangan mengenai perkara tersebut di Basarnas.
"Informasi yang kami dapatkan dari ABC sudah sejalan dengan hasil penyelidikan pihak swasta. Sedangkan pemeriksaan terhadap HA masih berlangsung, namun arah penyelidikannya sudah sejalan," ungkapnyadi Mabes TNI, Jakarta Timur.
Perlu diingat bahwa saat ini, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka akan terus diperiksa untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dugaan Suap Henri & Afri Capai Puluhan Miliaran Rupiah
![Profil Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi Kabasarnas. [Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/07/26/1-henri-alfiandi.jpg)
Diketahui bahwa Henri dan rekannya, Afri Budi Cahyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 999,7 juta yang diduga berasal dari suap. Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap lainnya senilai Rp 4,1 miliar.
Penerimaan suap ini diduga terkait upaya untuk memenangkan kontrak pengadaan beberapa peralatan, antara lain peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9,9 miliar, public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) senilai Rp 89,9 miliar.
Para pemberi suap yang terlibat dalam kasus ini adalah tiga petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) bernama Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) bernama Marilya, dan Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) bernama Roni Aidil.
Baca Juga: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Bawahannya sebagai Tersangka Suap
Menurut informasi yang diungkap dan hasil penyidikan KPK selama periode 2021 hingga 2023, juga terbukti bahwa Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap sejumlah Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa lainnya. [*]