Aktif Kegiatan Sosial Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar

Serang

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:58 WIB
Aktif Kegiatan Sosial Den Yealta Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar
Den Yealta (Suara.com/Yaumal)

Suara Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Den Yealta, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, sebagai tersangka dalam skandal korupsi besar-besaran. 

Den Yealta diduga terlibat dalam manipulasi jumlah kuota rokok yang berujung pada kerugian negara senilai Rp 296,2 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Den Yealta sebagai tersangka. Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.

"Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Den Yealta tersangka," katanya.

Kasus ini berawal dari penetapan barang kena cukai (BKC) yang dilakukan oleh Den Yealta saat menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. 

Ia mulanya diduga melakukan manipulasi jumlah kuota rokok yang melanggar ketentuan. Surat resmi dari Ditjen Bea dan Cukai pada Desember 2015 mengindikasikan adanya pelanggaran tersebut dan meminta evaluasi terhadap penetapan BKC.

"(Surat itu) berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," papar Asep.


Selama masa jabatannya, Den Yealta telah menandatangani 75 Surat Keputusan (SK) kuota rokok yang melebihi jumlah kebutuhan wajar. Hal ini menguntungkan sejumlah perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayar cukai dan pajak atas kelebihan kuota tersebut.

Asep juga menyatakan bahwa Den Yealta tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil manipulatifnya tidak memiliki dasar yang kuat. Tindakan ini menciptakan kerugian signifikan bagi negara dan 

baca juga

menguntungkan perusahaan-perusahaan pabrik rokok dengan penetapan kuota lebih dari satu kali dalam setahun anggaran.

"Adanya jatah titipan kuota rokok, disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," ungkapnya.

KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam skandal ini dan memastikan keadilan terwujud. Jika terbukti bersalah, Den Yealta menghadapi tuduhan serius atas korupsi yang telah merugikan negara secara substansial.

Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 22:37 WIB

Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi

Soal Harun Masiku yang Disebut Berada di Indonesia, KPK: Data Lama, Sampai Sekarang Belum Tercatat Lagi

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:45 WIB

Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK

Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:16 WIB

Terkini

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Serahkan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Serahkan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit

Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup

Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:10 WIB

Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun

Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:10 WIB

Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan

Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan

Jakarta | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:05 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam

Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:58 WIB