Suara Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Den Yealta, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, sebagai tersangka dalam skandal korupsi besar-besaran.
Den Yealta diduga terlibat dalam manipulasi jumlah kuota rokok yang berujung pada kerugian negara senilai Rp 296,2 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Den Yealta sebagai tersangka. Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
"Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Den Yealta tersangka," katanya.
Kasus ini berawal dari penetapan barang kena cukai (BKC) yang dilakukan oleh Den Yealta saat menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Ia mulanya diduga melakukan manipulasi jumlah kuota rokok yang melanggar ketentuan. Surat resmi dari Ditjen Bea dan Cukai pada Desember 2015 mengindikasikan adanya pelanggaran tersebut dan meminta evaluasi terhadap penetapan BKC.
"(Surat itu) berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," papar Asep.
Selama masa jabatannya, Den Yealta telah menandatangani 75 Surat Keputusan (SK) kuota rokok yang melebihi jumlah kebutuhan wajar. Hal ini menguntungkan sejumlah perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayar cukai dan pajak atas kelebihan kuota tersebut.
Asep juga menyatakan bahwa Den Yealta tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil manipulatifnya tidak memiliki dasar yang kuat. Tindakan ini menciptakan kerugian signifikan bagi negara dan
Baca Juga: Rachel Vennya di Balik Sorotan Netizen: Antara Kehidupan Pribadi dan Body Goals
menguntungkan perusahaan-perusahaan pabrik rokok dengan penetapan kuota lebih dari satu kali dalam setahun anggaran.
"Adanya jatah titipan kuota rokok, disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," ungkapnya.
KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam skandal ini dan memastikan keadilan terwujud. Jika terbukti bersalah, Den Yealta menghadapi tuduhan serius atas korupsi yang telah merugikan negara secara substansial.
Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.