Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:16 WIB
Rugikan Negara Rp 296,2 Miliar, Eks Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Ditahan KPK
Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta kini ditahan di KPK. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta sebagai tersangka korupsi.

Den Yealta diduga merugikan negara hingga Rp 296,2 miliar.

"Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, DY (Den Yealta)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Perkara ini berkaitan dengan penetapan barang kena cukai (BKC). Den Yealta saat menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang diduga melakukan manipulasi jumlah kuota rokok.

Hal itu berawal pada Desember 2015, saat Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi terkait evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

"(Surat itu) berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," papar Asep.

Selama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau atau rokok melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.

Kebijakannya itu menguntungkan berbagai perusahaan dan distributor rokok yang harusnya membayar cukai dan pajak atas kelebihan itu.

"Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, DY (Den Yealta) sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang," jelas Asep.

Di samping itu, kata Asep, dia tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Adanya jatah titipan kuota rokok, disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," katanya.

Oleh karenanya, Den Yealta melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kemudian, Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Atas hal itu Den Yealta diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok sekitar Rp 4,4 miliar. Sejumlah uang itu juga masih didalami penyidik KPK.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 296, 2 miliar," kata Asep.

Guna proses penyidikan, Den Yealta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK

Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 12:29 WIB

KPK Periksa Lis Darmansyah, Samsul Bahrum dan Dwi Ajeng Sekar Respaty Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok

KPK Periksa Lis Darmansyah, Samsul Bahrum dan Dwi Ajeng Sekar Respaty Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok

Batam | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:22 WIB

KPK Telisik Korupsi Cukai Rokok di Pelabuhan Bebas Bintan Kepri, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

KPK Telisik Korupsi Cukai Rokok di Pelabuhan Bebas Bintan Kepri, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

News | Senin, 27 Maret 2023 | 20:44 WIB

Terkini

Donald Trump Minta Bagian dari Tarif Tol Kapal Selat Hormuz

Donald Trump Minta Bagian dari Tarif Tol Kapal Selat Hormuz

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:33 WIB

Trump Sebut Lebanon Tak Termasuk Kesepakatan Gencatan Senjata, Timur Tengah Memanas

Trump Sebut Lebanon Tak Termasuk Kesepakatan Gencatan Senjata, Timur Tengah Memanas

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:30 WIB

Trump Ungkap Keuntungan Iran Setuju Buka Selat Hormuz: Akan Banyak Duit yang Dihasilkan

Trump Ungkap Keuntungan Iran Setuju Buka Selat Hormuz: Akan Banyak Duit yang Dihasilkan

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:24 WIB

Donald Trump Desak Pakistan Bujuk Iran Gencatan Senjata Demi Amankan Selat Hormuz dari Krisis Minyak

Donald Trump Desak Pakistan Bujuk Iran Gencatan Senjata Demi Amankan Selat Hormuz dari Krisis Minyak

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:17 WIB

Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone

Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:17 WIB

Kecewa dengan AS-Israel, Reza Pahlavi Provokasi Rakyat Iran Lakukan Kudeta

Kecewa dengan AS-Israel, Reza Pahlavi Provokasi Rakyat Iran Lakukan Kudeta

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:07 WIB

Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal

Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:40 WIB

IRGC Siapkan Balasan Mematikan Jika Gencatan Senjata Gagal

IRGC Siapkan Balasan Mematikan Jika Gencatan Senjata Gagal

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:40 WIB

Israel Bom Lebanon Tewaskan 182 Warga, Perdana Menteri Nawaf Salam Umumkan Hari Berkabung Nasional

Israel Bom Lebanon Tewaskan 182 Warga, Perdana Menteri Nawaf Salam Umumkan Hari Berkabung Nasional

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:33 WIB

Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Kelompok ASKA Jadi Benteng Sosial Istri Nelayan dari Jeratan Utang

Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Kelompok ASKA Jadi Benteng Sosial Istri Nelayan dari Jeratan Utang

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:17 WIB