serang

Terbakar Cemburu, Cinta Segitiga Anak dan Ayah Tiri di Serang Tewas

Serang Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:57 WIB
Terbakar Cemburu, Cinta Segitiga Anak dan Ayah Tiri di Serang Tewas
Cinta Segitiga Anak dan Ayah Tiri di Serang berujung maut (Dok Polsek Serang)

Serang.suara.com - Peristiwa memilukan terjadi Sabtu, 12 Agustus 2023, di Ciawi, Desa Cipare, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pemicunya cinta segitiga anak dan ayah tiri hingga terjadi aksi kekerasan menewaskan satu orang di daerah Serang itu.

Ferry Sunandar, 32 tahun ayah tiri dari Saeful Rohman, 32 tahun anak tiri duel, ketika Ferry kembali ke rumah meminta balik ponsel miliknya yang ia berikan kepada selingkuhannya (istri Saeful-red).

Balok kayu jadi alat bukti atas peristiwa di Serang antara ayah tiri dan anak tiri, menurut polisi pemicu dari kejadian itu karena Saeful terbakar cemburu. Usai mengetahui istrinya main serong dengan ayah tirinya, Ferry.

Hubungan terlarang itu berlangsung empat tahun tanpa ketahuan, hingga akhirnya borok istri Saeful dan Ferry terbongkar oleh Rohman, yang merupakan anak tiri korban.

Ferry Sunandar tewas usai menantang anak tirinya itu, kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian, kutip SuaraBanten.id, Selasa (15/8/2023).

"Motifnya cinta segitiga. Istri pelaku terjerat asmara dengan korban selama empat tahun," urai Kompol Tedy Heru Murtian.

Tedy Heru Murtian menerangkan, pemicu ekonomi salah satu penyebab. Sebab, korban acap menawarkan dukungan kepada istri pelaku Saeful Rohman.

"Karena dianggap berkontribusi hingga muncul asmara keduanya padahal mereka ada keterikatan keluarga," terang Tedy.

Baca Juga: 20 Hari UpayakanPemintaan Maaf, Pierre Gruno RJ Tanpa Syarat Apapun

Kronologi Peristiwa Berdarah Cinta Segitiga di Serang

Pelaku mengetahui hubungan terlarang itu, lalu mengusir korban dari rumahnya. Dua hari berikutnya, korban kembali ke datang ke rumah.

Kedatagan tak ayal menurut data kepolisian, meminta kembali ponsel yang telah ia berikan kepada istri Safeul, anak tirinya itu.

Pelaku mengetahui korban menampakan wajahnya, muncul pertengkaran mulut. Hingga pelaku naik darah lantaran korban menantang duel anak tirinya itu.

Walau ini pembelaan diri, tapi pelaku Saeful Rohman dimata hukum terjerat Pasal 351 ayat 3 KHUP.

"Pelaku atau anak tiri dari korban sudah kami amankan dan melanggar KUHP Pasal 351 ayat 3," jelas Tedy. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI