Kondisi dua balita yang menyaksikan secara langsung ibu mereka dibunuh dengan cara digorok oleh ayah kandungnya meningalkan jejak trauma bagi mereka. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti.
Eni mengatakan kedua anak mereka yang masih berusia 4 dan 1,5 tahun hingga kini masih belum bisa bicara lantaran trauma.
"(Dua balita) masih didampingi psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bekasi setiap hari, masih trauma dan belum bisa bicara," kata Eni Widiyanti, Rabu (13/9/2023).
Ada pun saat ini kedua anak almarhum Mega tinggal bersama dengan nenek mereka, orang tua dari ibunya.
KemenPPPA mengatakan pihaknya saat ini telah berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat dan Bekasi.
Sementara itu, Deden Suryana kakak kandung korban mengatakan meski menyaksikan langsung perilaku bengis ayahnya kondisi kedua anak Mega dalam keadaan sehat dan tinggal bersama dirinya.
"(Dua) anak korban sekarang lagi di tempat saya, sama ibu saya, sama istri saya," jelas Deden pada Senin (11/9/2023).
Sebagaimana diketahui, terjadi perisriwa pembunuhan yang dilakukan suami kepada istrinya di Cikarang, Jawa Barat. Peristiwa itu bermula dari cekcok pelaku dan korban.
Pelaku dengan tega menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan pisau dapur. Mirisnya, aksi tersebut disaksikan kedua anak mereka yang masih balita.
Baca Juga: 3 Pemain Borneo FC Perkuat Timnas Indonesia U-24 di Asian Games 2023, Ada Hugo Samir
Mengerikannya, anak mereka yang tidak mengerti akan kekejaman bapaknya sempat memainkan darah ibunya dan menempelkan ke dinding.
Usai menghabisi nyawa sang istri, pelaku yang bernama Nando sempat memandikan jasad Mega dan menidurinya kembali di ranjang samping anak mereka. Bahkan dia sempat mencuci dan menjemur baju korban.
Selang dua hari kemudian setelah kejadian, Nando yang diantar orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat pada Sabtu, (9/9/2023). Dalam penyerahan dirinya, Nando mengaku telah melakukan KDRT dan membunuh sang istri.
Atas perbuatannya, Nando dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.