Dua tersangka kasus film pornografi di Jakarta Selatan dengan inisial SE dan AT melangsungkan pernikahan di Polda Metro Jaya pada Sabtu, (09/09/2023). Kedua tersangka yang merajut kasih itu melanjutkan ke jenjang yang lebih serius ketika sedang dalam proses penahanan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simajuntak mengatakan pernikahan yang diadakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya digelar setelah berkoordinasi dengan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," kata Ade dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (2/10/2023).
Pernikahan sepasang kekasih yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya itu hanya dihadiri segelintir orang, yakni 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.
Ditambahkan Ade pernikahan dua tersangka tersebut memang telah direncanakan jauh sebelum kasus rumah produksi film dewasa tersebut terbongkar.
"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pasca penyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," tutur Ade.
"Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan status para tersangka bukan berarti hak-hak para tahanan juga harus dibelenggu selama tidak menghalangi proses penyidikan.
Usai menjalani ijab kabul dua tersangka yang telah resmi menjadi suami istri itu pun kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Video Syurnya Tersebar