Suara Serang - Seorang mantan kades di Samosir, Sumatera Utara (Sumut) diduga curi uang negara senilai Rp 212 juta.
Hal itu berawal penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Samosir atas penyelamatan aset dan keuangan Desa Pallombuan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Polisi curiga atas laporan informasi tentang kerugian keuangan negara yang ditemukan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022.
Pasalnya dana SILPA itu tidak kembali ke kas Desa senilai Rp. 212.051.944,40, sehingga negara mengalami kerugian. Tidak ingin salah dalam investigasi, polisi membandingkan data tersebut ke Inspektorat Kabupaten Samosir.
Lantas dari laporan itu terdapat kerugian negara sebesar Rp 212 juta lebih, jelas Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Selasa (10/10/2023).
Selama proses pengusutan tiba-tiba rekening kas Desa Pallombuan bertambah, dan ternyata sumber dana tersebut berasal dari RS mantan Kades Pallombuan di Samosir. Nilai transferan tersebut Rp. 212.051.944,40.
Polisi bergerak dan melakukan penyelamatan aset berdasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya atas Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/Tahun 2019. [*]
Baca Juga: Masuk Struktur TPN Ganjar, Andi Widjajanto Beberkan Tugas Barunya