SuaraSoreang.id - Misteri kasus pembunuhan Brigadir J masih terus membuahkan tanda tanya.
Dugaan utama soal pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo bisa jadi terhapuskan. Dan mantan Kadiv Propram Polri itu lolos dari hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Skenario Ferdy Sambo untuk berupaya lolos dari hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati terus berjalan.
Seperti soal motif Ferdy Sambo yang marah dan memerintahkan untuk menembak Brigadir J. Hingga kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menilai jika peristiwa dugaan kekerasan seksual masuk dalam skenario, maka hukuman untuk Ferdy Sambo lebih ringan.
Sebab, soal motif yang dilakukan tersangka hanyalah reaksi spontan ketika mendapat suatu tekanan.
Skenario Ferdy Sambo untuk Meringankan Hukuman
Jika aksi pembunuhan ini benar dipicu kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J, maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," kata Gayus, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Steffi Zamora Sudah Punya Anak? Ini Respon Ibu Sapna Husen
Gayus menjelaskan jika terbukti dugaan kekerasan seksual ini benar, maka Ferdy Sambo akan selamat dari hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," kata Gayus.
Sumber : Suara.com