SuaraSoreang.id - Rizky Billar dilaporkan istrinya Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarata Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
Kini, karier Rizky Billar di dunia hiburan berakhir. Dia dilarang tampil di televisi maupun radio.
Apalagi, jika Rizky Billar memang terbukti menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Permintaan yang bersifat himbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan. Tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, Sabtu (1/10/2022).
KPI merujuk UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2022, bahwa mengamanatkan penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi serta hiburan untuk masyarakat.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," terangnya dalam akun Instagram @kpipusat.
Menurutnya, publik figur harus memberi contoh yang baik kepada pemirsa. Baik yang tampak dalam layar kaca maupun kehidupan sehari-hari.
Sebagai pelaku KDRT, Rizky Billar dinilai melanggar hak asasi. Kemudian, KPI meminta lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT mengisi acara program TV dan radio.
“Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi," lanjutnya.
Baca Juga: Klub-klub Liga Inggris Ucapkan Duka Cita atas Tragedi Stadion Kanjuruhan
"Dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita,” ujar dia.