SuaraSoreang.id - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022) malam tadi.
Terkait motif KDRT Rizky Billar, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan, bahwa tim penyidik sudah mengantonginya.
"Motif sudah ada di penyidik, sudah dikantongi penyidik," kata Nurma, dikutip dari PMJ News, Kamis (13/10/2022).
Namun, Nurma masih belum bisa menyampaikan terkait detail motif KDRT tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan, mulai dari pukul 12.00 WIB siang tadi.
![Suami Lesti Kejora, Rizky Billar. [MataMata.com]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/07/1-suami-lesti-kejora-rizky-billar.jpg)
Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata Nurma, penyidik sudah menyiapkan setidaknya 40 pertanyaan yang akan dilontarkan kepada Rizky Billar.
"Untuk R yang sudah ditetapkan tersangka, hari ini kita melakukan pemeriksaan pertanyaan sudah disiapkan 40. Perkembangan akan dilaporkan kembali," terangnya.
Sejauh ini, lanjut Nurma, Rizky Billar bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik juga bisa dijawab dengan baik oleh tersangka.
Baca Juga: Mitos Crossroad, Musisi yang Jual Diri pada Iblis di Persimpangan Jalan
"Sejauh ini R menjawab semua yang ditanyakan. Iya, kooperatif. Jadi semua pertanyaan yang ditanyakan diminta, dijawab R," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: PMJ News