SuaraSoreang.id-Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Hotma Sitompul menyampaikan itu meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Rizky Billar.
Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, walaupun statusnya telah menjadi tersangka.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, dikutip dari Antara pada 13 Oktober 2022.
Hotma menegaskan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan adalah sebagai upaya untuk mendamaikan antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," ujar Hotma.
Hotma juga menginginkan kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus yang menimpa pasangan tersebut.
"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," pintanya.
Kasus KDRT Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rizky Billar Menginap di Polres Jaksel, Pemeriksaan Dilanjut Hari Ini
Diketahui saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT Rizky Billar tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Berdasarkan laporan Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi melakukan visum dan perwatan akibat luka-luka yang dialaminya.
Sumber: Antara