SuaraSorenang.id-Pasca bebas dari tahanan, Rizky Billar kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait wajib lapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena masih berstatus tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Rizky Billar bahwa Rizky Billar wajib lapor, Philipus Sitepus saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Seni 17 Oktober 2022.
"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," kata Philip dikutip dari Antara News pada 17 Oktober 2022.
Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, Philipus berharap Polres Metro Jakarta Selatan akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Upaya Pendekatan ini imbas dari adanya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora disertai ada keinginan dari keduanya untuk berdamai.
Lanjut, Philipus berharap permasalahan Rizky Billar cepat selesai sehingga kedua belah pihak bisa menjalani hubungan lebih baik.
"Kami harap secepatnya agar permasalahan ini selesai, keduanya sudah duduk bersama dan ingin menjalani hubungan yang lebih baik itu aja," pungkasnya.
Diketahui, hari Senin ini, Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 18.11 WIB berdasar pantauan di lokasi, seperti menghindari awak media, Rizky Billar berlari memasuki kantor kepolisian.
Belum lagi, Rizky Billar dikawal sejumlah orang yang salah satunya sang Kuasa Hukum, Philipus Sitepu yang sempat memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca Juga: Ini 3 Tempat Misterius Dalam Al-Quran yang Masih Menjadi Misteri
Setelah melakukan wajib lapor, Rizky Billar meninggalkan lokasi pukul 19.50 WIB menaiki mobil berwarna hitam.
Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penahanan terhadap artis Rizky Billar atas kasus KDRT Lesti Kejora, meskipun telah mencabut laporannya.
Kepolisian hanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Rizky Billar dengan ketentuan wajib lapor.*
Sumber: Antara