SuaraSoreang.id - Fakta-fakta terus terungkap dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J oleh tedakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Fakta-fakta baru itu terungkap saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata (PN Jaksel) dari ungkapan para saksi dan para terdakwa.
Salah satu fakta yang terungkap adalah simpang siur seputar anak bungsu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang akhirnya terungkap di persidangan.
Bahwa diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi memiliki anak bungsu saat kasus pembunuhan Brigadir J ini mencuat ke permukaan.
Bahkan ketika Putri Candrawathi diketahui memiliki balita menjadi dalih bahwa Putri Candrawathi belum bisa mengikuti proses pemeriksaan hukum waktu itu.
Kini fakta terungkap bahwa anak bungsu Putri Candrawathi yang masih balita itu bukan anak asli dari pasangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah mengatakan tidak ingin berkomentar panjang terkait fakta jika anak bungsu kliennya itu merupakan hasil adopsi.
Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK itu berdalih bahwa pihaknya saat ini tengah fokus mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrathi dalam proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya diketahui informasi tentang anak adopsi Putri Candrawathi itu mencuat dalam persidangan Bharada Rhicard Eliezer.
Baca Juga: Nyeletuk, Dedi Mulyadi Minta Ilmu Pelet Kepada Sosok Lelaki yang telah Menikah 88 Kali
Informasi anak bungsu Putri Candrawathi adalah anak angkat atau adopsi sudah beredar dipublik sebelum persidangan.
Dengan fakta tersebut, sehingga tak ada alasan bagi Putri Candrawathi menggunakan anak tersebut sebagai penangguhan penahanan atau untuk mengurangi hukuman bagi dirinya.
"Perlu dipahami saksi kemarin itu menyampaikan keterangan di persidangan Richard bukan di persidangan Pak FS atau Bu Putri," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari laman Suara 2 November 2022.
Lanjut, Febri Diansyah menyebut tim hukumnya kini tengah fokus untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan persidangan.
Sedangkan Perihal anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan hasil adopsi bukan fokus utama.
"Di hukum acara pidana kita yang akan jadi pertimbangan nanti adalah bukti-bukti, termasuk saksi yang diajukan dalam proses Sambo dan Putri. Jadi kami fokus pada proses persidangan," jelas Febri.
Hal ganjil terjadi saat kesaksian dari PRT Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Susi saat persidangan. Susi memberikan keterangan dalam kesaksiannya bahwa anak bungsu Putri Candrawathi adalah anak kandung Putri.
Namun, kemudian asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi resmi mencabut kesaksiannya terkait anak bungsu majikannya yang merupakan anak kandung.
Momen itu terjadi sewaktu Majelis Hakim memanggil Susi kembali seusai memeriksa tiga eks ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer, Dade Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton dalam persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
"Soal anak saya cabut," kata Susi kepada Majelis Hakim.
Susi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim atas kesaksian dia sebelum ini.
"Mohon maaf yang mulia," ujar Susi.(*)
Sumber: Suara