SuaraSoreang.id - Pada hari Rabu (23/11/2022) kemarin, sidang perceraian Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kembali digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Anggota DPR RI yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi itu kembali tidak datang menghadiri sidang perceraiannya dengan sang istri yang juga merupakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Atas ketidakhadiran tersebut, Kang Dedi Mulyadi beralasan bahwa dirinya sedang ada urusan yang dianggapnya lebih mendesak.
Urusan mendesak tersebut yakni soal bencana gempa yang mengguncang Cianjur beberapa waktu lalu.
Kang Dedi pun kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada hakim yang mengadili gugatan perceraiannya.
Permohonan maaf tersebut ia sampaikan melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya, Kang Dedi Mulyadi Channel.
"Mohon maaf pada hakim Pengadilan Agama saya tidak hadir pada hari ini (23/11/2022)," ungkap Kang Dedi dalam video yang diunggahnya pada Kamis (24/11/2022).
Kang Dedi juga menuturkan, karena proses gugatan cerai sudah masuk ke tahap persidangan, maka dirinya memberikan kuasa sepenuhnya pada persidangan tersebut.
"Tapi saya sudah memberikan kuasa," sambungnya.
![Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, meminta ketegasan hakim dalam proses gugatan cerai yang dilayangkannya ke Pengadilan Agama Purwakarta beberapa bulan lalu. [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/11/08/1-bupati-purwakarta-anne-ratna-mustika-antara.jpg)
Di sisi lain, Bupati Purwakarta yang akrab disapa Ambu Anne, tampak cukup kesal karena sang suami lagi-lagi mangkir dari persidangan gugatan cerai yang dilayangkannya beberapa bulan lalu.
Ambu Anne menyayangkan keputusan majelis hakim yang melakukan penundaan terhadap sidang gugatan perceraiannya dengan sang suami.
“Akhirnya majelis hakim menunda sampai Minggu depan. Tetapi tadi, saya minta harus ada ketegasan, karena ini kaitan dengan komitmen,” ungkap Ambu Anne, dikutip dari Suara Denpasar, pada Rabu (23/11/2022).
Penundaan sidang tersebut dilakukan, karena ketidakhadiran Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat serta dua pengacaranya.
Kedua pengacara Kang Dedi mengaku tidak bisa hadir mewakili kliennya lantaran ada tugas di tempat lain.
Dengan tidak hadirnya Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat, maka majelis hakim belum memberikan keputusan apapun.