“Kemarin majelis hakim tidak ditegaskan dalam sidang sebelumnya, jadi hari ini tidak ada putusan apapun,” terang Ambu Anne.
“Kami meminta majelis melanjutkan, artinya jawaban bantahan materi gugatan oleh tergugat bisa dilewatkan,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara Denpasar dengan judul: Kang Dedi Mulyadi Sampaikan Maaf Secara Terbuka untuk Hakim yang Mengadili Gugatan Perceraian Anne Ratna