Terlupakan, Video Syur Gisel dan Nobu Durasi 19 Detik Sampai Mana Sekarang Kasusnya?

soreang | Suara.com

Sabtu, 03 Desember 2022 | 10:36 WIB
Terlupakan, Video Syur Gisel dan Nobu Durasi 19 Detik Sampai Mana Sekarang Kasusnya?
Kabar video syur Gisel dan Nobu (Instagram)

SuaraSoreang.id - Publik sempat diresahkan dengan tersebarnya video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu) yang berdurasi 19 detik. 

Diketahui, Gisel dan Nobu resmi menjadi tersangka karena laporan salah satu pengacara yang bernama Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni melaporkan Gisel dan Nobu ke Polda Metro Jaya pada 2 tahun silam, yakni 2020, meskipun mantan istri Gading Marten ini sudah meminta maaf secara terbuka terhadap masyarakat Indonesia.

Lantas, seharusnya hal itu tidak serta merta membuat kesalahan Gisel dan Nobu dapat terlepas dari jeratan hukum.

Pitra Romadoni pun ketika ditanya mengenai kelanjutan kasus Gisel dan Nobu, ia tidak mengetahui sama sekali sampai mana kasus itu berjalan.

“Saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Belum ada juga surat terkait kasus itu. Saya justru mengira kasus itu sudah selesai,” ujar sang pengacara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dikutip dari Suara Fresh pada Sabtu (3/12/2022).

Pitra sempat mengira kalau pelaku video syur 19 detik ini telah dijatuhi hukuman yang sepantasnya oleh pihak berwajib.

Ia mengatakan bahwa Gisel dan Nobu seharusnya sudah diberikan hukuman penjara selama 9 bulan dengan denda Rp50 juta.

“Kalau kemudian penyidik membuka kasus baru dari laporan itu ya hal tersebut sepenuhnya kewenangan mereka. Bagi saya, laporan yang dibuat saat itu untuk menghukum si penyebar konten asusila. Begitu terpenuhi ya selesai,” ungkapnya. 

Namun, lucunya Pitra mengaku sudah memaafkan pelaku dan menyerahkan segala proses hukuman ke pihak yang berwajib.

“Secara pribadi, saya sudah memaafkan pelaku bersangkutan. Apapun prosesnya, ya serahkan saja ke penyidik,” imbuh sang pengacara. 

Sebagai informasi, mantan istri Gading Marten ini terjerat pasal Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meskipun pernah terjerat kasus hukum, Gisel tak pernah absen mengunggah kegiatannya di media sosial.

Bahkan, ketika Gisel memutuskan hubungannya dengan Wijin dan kini ia memamerkan kekasih barunya yang bernama Rino Soedarkjo.

Rino Soedarkjo ini bukan orang sembarangan, ia merupakan salah satu pengusaha muda yang ada di tanah air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pantas Gisel Anastasia Kepincut, Ini Fakta Rino Soedarjo Sosok Pengusaha Tampan nan Tajir

Pantas Gisel Anastasia Kepincut, Ini Fakta Rino Soedarjo Sosok Pengusaha Tampan nan Tajir

| Kamis, 10 November 2022 | 05:50 WIB

Pantas Gisel Anastasia Kepincut, Ini Fakta Rino Soedarjo Sosok Pengusaha Tampan nan Tajir

Pantas Gisel Anastasia Kepincut, Ini Fakta Rino Soedarjo Sosok Pengusaha Tampan nan Tajir

| Kamis, 10 November 2022 | 05:50 WIB

Gisel Biasa Disentuh Pacar, Love Language Rino Soedarjo Cocok 'Psycal Touch'

Gisel Biasa Disentuh Pacar, Love Language Rino Soedarjo Cocok 'Psycal Touch'

| Rabu, 09 November 2022 | 13:07 WIB

Terkini

Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan

Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan

Sumbar | Sabtu, 04 April 2026 | 23:27 WIB

Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI

Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 22:00 WIB

Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati, Warganet: yang Harus Diubah Itu Sikap!

Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati, Warganet: yang Harus Diubah Itu Sikap!

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 21:47 WIB

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal

Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal

Lampung | Sabtu, 04 April 2026 | 21:09 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 20:18 WIB

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 20:16 WIB