Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Langsung Lakukan Ini

soreang

Minggu, 01 Januari 2023 | 12:00 WIB
Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Langsung Lakukan Ini
Nikita Mirzani akhirnya bebas dari penjara (Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSoreang.id - Setelah dua bulan lebih mendekam di penjara, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan pasca tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra kepadanya. Ia langsung memberikan kabar kebebasannya ini di akun media sosialnya.


Seperti dilansir dari Instagram pribadi Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172, pada 30 Desember 2022.


“2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri,


Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi.

.

.

ALHAMDULLILAH saya pulang bebas demi hukum


Tunggu gebrakan saya Di thn 2023


Selamat menyambut tahun baru semua nya …

baca juga


Yes Wanita Amazon is Come Back !!!!!!!!!!”


Selama dipenjara, Nikita Mirzani tetap aktif menyuarakan ketidakadilan yang didapatkannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.


Ia kerap mengaku tidak bersalah dan justru menantang balik Dito Mahendra untuk menghadiri persidangan.


Namun, tantangan dari Nikmir ini tidak digubris karena hingga persidangan selesai dan kasus ditutup, Dito Mahendra tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di ruang sidang. 


Kebebasan Nikmir dari penjara dan segala tuntutan ini disambut dengan sukacita oleh para netizen yang meramaikan kolom komentarnya.


“KASIAN BGT BARU KEMARIN SI INDRA SAMA TESA RILIS LAGU BARU NGEJEK NYAI MALAM TAUN BARU TIDUR DI PENJARA,,, NYATANYA HARI INI WANITA AMAZON INI BEBAS KADO TAHUN BARU TERBAIK NYAIII MANTAPPPP” komentar @rifkyand_.


“Semoga setelah ini kalo ngomong bisa agak direm ya, kalo masih takut sama yg namanya penjara, kalo masih bisa nangis waktu dipersidangan, meskipun hal2 yg disampaikan adalah kebenaran tapi penyampaiannya salah dan nyakitin banyak hati orang ya sama aja gak bisa dibenarkan, kata2nya sering nyakitin orang lain, semoga setelah ini jadi pribadi yang tidak angkuh lagi, amin” komentar @rff_96.


(*)


Sumber: Instagram @nikitamirzanimawardi_172, 30 Desember 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Temenan? Denise Chariesta Kirim Hal ini untuk Nikita Mirzani Waktu di Penjara

Temenan? Denise Chariesta Kirim Hal ini untuk Nikita Mirzani Waktu di Penjara

Soreang | Minggu, 01 Januari 2023 | 07:04 WIB

Alami Pengeroposan Tulang, Nikita Mirzani Akan Lakukan Operasi dalam Waktu Dekat

Alami Pengeroposan Tulang, Nikita Mirzani Akan Lakukan Operasi dalam Waktu Dekat

Entertainment | Minggu, 01 Januari 2023 | 10:40 WIB

Akhirnya Nikita Mirzani Bebas Dari Penjara, Dito Mahendra Tidak Pernah Hadiri Persidangannya. Kenapa?

Akhirnya Nikita Mirzani Bebas Dari Penjara, Dito Mahendra Tidak Pernah Hadiri Persidangannya. Kenapa?

Soreang | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:08 WIB

Terkini

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×