Bikin Geram! Banyak Orang Tuntut Ketua MPR dengan Petisi yang Diduga Menyimpan Awetan Kulit Harimau

soreang | Suara.com

Kamis, 09 Februari 2023 | 21:12 WIB
Bikin Geram! Banyak Orang Tuntut Ketua MPR dengan Petisi yang Diduga Menyimpan Awetan Kulit Harimau
Beredar foto penggunaan taplak meja diduga kulit harimau asli yang dimiliki Ketua MPR Bamsoet. (Imanuel R Matatula)

SuaraSoreang.id - Ratusan orang yang peduli dengan lingkungan dan lingkungan hidup menandatangani petisi yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menindak Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo.

Petisi ini muncul setelah beredar foto yang memperlihatkan meja dengan taplak kulit harimau di ruang kerja Bamsoet.

Taplak itu diduga terbuat dari kulit dan kepala harimau sumatera asli yang diawetkan, mengingat Bamsoet memiliki reputasi sebagai penggemar mengoleksi awetan satwa yang dilindungi.

Foto itu diketahui diambil saat Bamsoet dikunjungi oleh Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Aceh, pada 6 Februari 2023.

Pembuat petisi, Fendra Tryshanie, menyoroti ironi kunjungan tersebut. Aceh merupakan wilayah yang termasuk habitat alami harimau sumatera.

Namun, satwa ini sedang terancam punah, karena hampir tidak ada lagi di alam, hanya tersisa sekitar 600 ekor, karena sering diburu oleh pedagang pasar gelap untuk memanfaatkan bagian tubuh mereka.

Menanggapi tudingan ini, Bamsoet berdalih bahwa kulit dan kepala harimau tersebut adalah imitasi. “Taplak kulit harimau tersebut terbuat dari busa dan resin pahatan tangan, resin, wol, dan bulu imitasi, kulit kambing, kulit sapi, dan dilukis dengan tangan agar terlihat serealistis mungkin," ujar Bamsoet kepada Kumparan.

Namun, Fendra Tryshanie menyoroti bahwa akun Instagram FISIP Universitas Syiah Kuala pernah mengaku bahwa kulit tersebut asli dan berasal dari hibah kebun binatang.

Namun, beberapa saat kemudian akun tersebut mengklaim bahwa informasi tersebut salah.

Dengan informasi yang bertentangan, petisi untuk meminta Kementerian LHK untuk turun tangan sangat masuk akal.

Harus diingat bahwa menyimpan satwa yang dilindungi, baik masih hidup maupun sudah mati, dilarang oleh UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat 2.

Ancaman hukumannya menurut Pasal 40 adalah penjara maksimal 5 tahun ditambah denda 100 juta rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambil Bawa Sajam! Viral Sejumlah Pria Bertato Cegat Polisi usai Tangkap Terduga Maling

Sambil Bawa Sajam! Viral Sejumlah Pria Bertato Cegat Polisi usai Tangkap Terduga Maling

Kaltim | Kamis, 09 Februari 2023 | 19:30 WIB

'Bib Minggu Ini Gak Les Kita?', Habib Jafar: Enggak, Gue Udah Jadi Gurunya Anjing

'Bib Minggu Ini Gak Les Kita?', Habib Jafar: Enggak, Gue Udah Jadi Gurunya Anjing

Sumbar | Kamis, 09 Februari 2023 | 18:03 WIB

Akui Serius dengan Pacar, Tiko Anak Ibu Eny Nggak Nyangka Puri Bakal Begini: Di Luar Dugaan

Akui Serius dengan Pacar, Tiko Anak Ibu Eny Nggak Nyangka Puri Bakal Begini: Di Luar Dugaan

| Kamis, 09 Februari 2023 | 16:50 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Sport | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:55 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Foto | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Foto | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB