SuaraSoreang.id - Putusan final Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai Ferdy Sambo sudah ketuk palu dan ditetapkan hukuman mati.
Keputusan ini ditetapkan pada tanggal (13/02/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari unggahan video sosial media @opungmena30 terlihat kuasa hukum Almarhum Brigadir J mendesak Penasehat Hukum Ferdy Sambo untuk segera meminta maaf.
"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan bahwa anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi khususnya dari rekan Arman Hanis" ungkap Martin Simanjuntak.

Pihak kuasa hukum Almarhum Brigadir J meminta inisiatif permintaan maaf dari para penasehat hukum Ferdy Sambo.
"Pada tanggal (22/07/2022) paska eks somasi bahwa Nofriansyah Joshua Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan di Duren Tiga, faktanya apa dibulan agustus terjadi tidak ada peristiwa pidana, apa yang dilakukan oleh Arman Hanis dia tidak meminta maaf, mereka tidak bisa buktikan, mereka menambahkan narasi dari kesimpulan sesat" ungkap Martin Simanjuntak.
" Di depan saya ini ada ibu Rosti, kalau dalam 1 kali 24 jam mereka tidak meminta maaf, kita akan menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua korban apakah akan ditindak lanjuti dalam bentuk laporan hukum" ungkap Martin Simanjuntak.
Martin Simanjuntak juga menuturkan bahwa jika tidak ada permintaan maaf 1 kali 24 jam maka akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk mengambil keputusan dan langkah hukum.
Sumber: Tiktok @opungnema30
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Bunda Corla Tanggapi Penampilan Istri Ferdy Sambo..