SuaraSoreang.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menurunkan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang dilakukan secara berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis hukuman mati yang diterima oleh terdakwa Ferdy Sambo itu dijatuhkan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso pada Senin (13/2/2023).
Hal tersebut mengundang perbincangan bagi masyarakat dan para petinggi pemerintahan, salah satunya adalah Menkopolhukam Prof. Mahfud MD yang sejak awal sudah berkomentar serius terkait kasus pembunuhan berencana itu.
Dalam acara talkshow yang diselenggarakan oleh TVOne pada Selasa (13/2/2023), presenter acara tersebut menanyakan kepada Mahfud MD bagaimana komentar beliau terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
“Saya merasa bangga dua hari ini, bukan karena berhasil menghukum Sambo, tapi berhasil mengawal tampilnya hakim yang berani, gagah berani keluar dari rongrongan gerilya yang tersembunyi dan keluar juga dari tekanan publik,” ujar Mahfud MD pada pembuka acara itu.
Selanjutnya Mahfud MD juga mengatakan bahwa putusan Hakim Wahyu Imam Santoso adalah bentuk marwah pengadilan yang harus dipertahankan.
“Inilah hakim, inilah marwah pengadilan yang harus dipertahankan, lalu dia putuskan seperti itu. Ada yang setuju dihukum mati, ada yang tidak, itu biasa aja, pasti selalu kontroversi,” lanjut Mahfud MD.
Lalu Mahfud MD memberikan apresiasi kepada hakim yang berani mengambil putusan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo itu.
“Tapi satu hal yang menggembirakan kita hari ini, kita punya hakim yang berani, dan sebenarnya di pengadilan itu banyak yang seperti itu, dan yang harus kita dorong untuk menjadi hakim yang berani, punya martabat, sehingga harus kita acungi jempol, begitu saja,” pungkas Mahfud MD. (*JakaNoerFajar)
Sumber: Youtube/TV One News