SuaraSoreang.id - Vonis mati untuk Ferdy Sambo adalah hukuman yang setimpal, melihat duka yang didapatkan oleh keluarga Brigadir J yang ditinggalkan.
Tidak hanya Sambo yang mendapat hukuman berat, istrinya, Putri Chandrawati pun menerima hukuman yang 20 tahun penjara.
Mendapat berita seperti ini, muncul berbagai respon masyarakat.
Seorang mahasiswa bernama Bayu berkata sangat setuju atas vonis yang dijatuhkan.
“Setuju sih, karenakan dia yang awal merencanakan semuanya. Jadi hukuman itu setimpal, apalagi
keluarga akan merasa sangat diadili dengan vonis mati tersebut,” katanya, sebagaimana dilansir dari kanal Youtube Official iNews pada (13/2/2023).
Vonis mati adalah hukuman yang sepadan, karena Sambo adalah aparat penegak hukum yang tidak
seharusnya melakukan tindakan kejahatan.
Seorang karyawan swasta Bernama Gita juga berkata setuju atas vonis yang dijatuhkan untuk Ferdy
Sambo.
“Dari aku setuju banget atas putusan hakim itu. Hal itu sepadan dengan perbuatannya,” ujarnya.
Menurut Gita hal itu sudah sepadan karena dia (Sambo) sudah membuat skenario sampai
menghilangkan barang bukti rekaman cctvnya. Menurutnya itu adalah tindakan yang sangat jahat.
Baca Juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, ini Sosok Terpidana Mati Paling Bahagia di Dunia
Ferdy Sambo adalah penegak hukum, maka vonis mati adalah putusan yang setimpal agar menjadi
pelajaran kepada aparat penegak hukum lainnya agar tidak melakukan tindakan kriminal. (*Cepi Setiawan)
Sumber: