Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:25 WIB
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengapresiasi kinerja majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini yakni Wahyu Iman Santoso selalu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono selalu Hakim Anggota, dan Morgan Simanjuntak selaku Hakim Anggota.

Mahfud menilai, langkah yang diambil oleh Majelis dalam persidangan tersebut cukup berani. Mahfud juga menilai, Majelis Hakim ini memiliki penilaian yang objektif.

"Saya melihat hakim punya keberanian. Hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua,” kata Mahfud, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Dalam sebuah perkara, kata Mahfud, mungkin saja ada pihak-pihak yang ingin mengatur, agar sebuah putusan menjadi tidak objektif. Namun, lanjut Mahfud, dalam persidangan kali ini, Hakim dapat melawan itu semua.

"Suara masyarakat didengar. Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat keputusan tertentu, tidak berpengaruh kepada Hakim,” ungkap Mahfud.

Selain objektif, Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menilai konstruksi putusan yang dibuat hakim sangat lah ilmiah dan tidak terkesan jadul atau lawas.

"Banyak lho saat ini, Hakim yang menulis putusan dengan bahasa Belanda, strukturnya, pakai struktur Belanda. Ini enggak ini. Modern, bisa dimengerti, sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga,” jelas Mahfud.

Mahfud bersyukur perkara ini akhirnya rampung. Mahfud dan masyarakat lainnya yang ingin menyuarakan kebemaran juga berterimakasih pada Hakim, dan Jaksa dalam perkara ini.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nitizen Colek Jokowi dan Kapolri

"Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI