Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD

Ria Rizki Nirmala Sari, Faqih Fathurrahman

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:25 WIB
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengapresiasi kinerja majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini yakni Wahyu Iman Santoso selalu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono selalu Hakim Anggota, dan Morgan Simanjuntak selaku Hakim Anggota.

Mahfud menilai, langkah yang diambil oleh Majelis dalam persidangan tersebut cukup berani. Mahfud juga menilai, Majelis Hakim ini memiliki penilaian yang objektif.

"Saya melihat hakim punya keberanian. Hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua,” kata Mahfud, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Dalam sebuah perkara, kata Mahfud, mungkin saja ada pihak-pihak yang ingin mengatur, agar sebuah putusan menjadi tidak objektif. Namun, lanjut Mahfud, dalam persidangan kali ini, Hakim dapat melawan itu semua.

"Suara masyarakat didengar. Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat keputusan tertentu, tidak berpengaruh kepada Hakim,” ungkap Mahfud.

Selain objektif, Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menilai konstruksi putusan yang dibuat hakim sangat lah ilmiah dan tidak terkesan jadul atau lawas.

"Banyak lho saat ini, Hakim yang menulis putusan dengan bahasa Belanda, strukturnya, pakai struktur Belanda. Ini enggak ini. Modern, bisa dimengerti, sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga,” jelas Mahfud.

Mahfud bersyukur perkara ini akhirnya rampung. Mahfud dan masyarakat lainnya yang ingin menyuarakan kebemaran juga berterimakasih pada Hakim, dan Jaksa dalam perkara ini.

baca juga

"Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Warganet Mendengar Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Sebut Pacar Bisa Pingsan 3 Hari!

Reaksi Warganet Mendengar Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Sebut Pacar Bisa Pingsan 3 Hari!

Tasikmalaya | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:16 WIB

Eliezer Dihukum Ringan, Farhat Abbas Nilai Ferdy Sambo dan Putri Diperlakukan Tidak Adil

Eliezer Dihukum Ringan, Farhat Abbas Nilai Ferdy Sambo dan Putri Diperlakukan Tidak Adil

Sumatera | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:19 WIB

Divonis 1,5 Tahun, Berapa Gaji Bharada E Richard Eliezer?

Divonis 1,5 Tahun, Berapa Gaji Bharada E Richard Eliezer?

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:08 WIB

Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas: Penembak Mati Itu Seumur Hidup Dihantui Roh

Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas: Penembak Mati Itu Seumur Hidup Dihantui Roh

Bekaci | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:08 WIB

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Richard Eliezer Tak Kuasa Menahan Tangis

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Richard Eliezer Tak Kuasa Menahan Tangis

Purwasuka | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:06 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×