SuaraSoreang.id - AGH adalah sosok penting dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy. Dugaan tindakan tidak benar yang dilakukan David terhadap AGS, menyebabkan Mario Dandy gelap mata.
Beberapa pelaku yang terlibat langsung seperti Mario Dandy dan S, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, berikutnya pada Jumat (24/2/2024) temannya, pria berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka
Tapi ada hal berbeda yang dialami oleh AGH. Kamis (2/3/2023) polisi meningkatkan status hukum AGH dari “anak yang berhadapan dengan hukum” menjadi pelaku atau “anak yang berkonflik dengan hukum”.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi, walaupun statusnya sudah berubah, AGH tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti yang lainnya. Hal ini dikarenakan AGH masih di bawah umur.
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
AGH dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Walaupun statusnya sudah naik menjadi pelaku, kemungkinan dilakukan penahan terhadap AGH sangat kecil. Karena kondisi AGH yang masih di bawah umur.
Adapun penahan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan; jika tersangka anak melarikan diri, kembali melakukan tindak pidana, dan merusak barang bukti. Kalau tersangka anak melakukan ketiganya, barulah ia bisa ditahan.* (Mey)
Sumber: Youtube Mata Najwa
Baca Juga: Jalan Trans Barelang Amblas karena Hujan Deras, 14 Rumah Jadi Terendam Banjir