SuaraSoreang.id – Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dikabarkan belum mengetahui bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo telah dipecat dan diperiksa KPK.
Selain sedang diperiksa oleh KPK terkait harta kekayaannya yang tidak wajar, Rafael Alun Trisambodo juga telah secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara di Kemenkeu.
Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, mengungkapkan bahwa kliennya masih belum mengetahui mengenai situasi yang kini dihadapi oleh ayahnya akibat perbuatannya yang kontroversial.
“Mario Dandy mungkin masih kurang paham mengenai situasi ayahnya karena ia tidak memiliki akses ke alat komunikasi selama berada dalam tahanan,” kata Dolfie saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya.
Dolfie Rompas menyatakan bahwa fokus utamanya saat ini adalah mendampingi proses hukum Mario Dandy yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam persoalan pemberitahuan kepada Mario mengenai kondisi ayahnya yang tersandung kasus akibat perbuatannya sendiri.
Mungkin hal ini yang membuat Mario Dandy masih petantang-petenteng saat reka ulang kejadian. Seperti apa yang dikatakan Guntur Romli di akun Twitternya.
"Saya lihat dari dekat, gak ada tuh Mario Dandy nangis, malah masih petantang-petenteng dia," kata Guntur Romli di akun Twitternya.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Baca Juga: 5 Alasan Orang Melakukan Flexing di Sosial Media Menurut Psikologi
Dikenakannya pasal tersebut atas ulahnnya, Mario Dandy diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini pernah tayang di Suara Fresh dengan judul: Mario Dandy Tak Tahu Jabatan Ayahnya Rafael Alun Dicopot hingga Diperiksa KPK karena Ulahnya