Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Kekinian, LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan dari kekasih Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Edwin mengatakan fakta-fakta tersebut akan dibahas secara lebih lanjut oleh para pimpinan LPSK. Rencananya, status perlindungan kepada AGH akan diumumkan pada Senin (13/3/2023) lusa.
"Nantinya akan dibahas untuk memutuskan. Mungkin Senin depan diputuskan oleh pimpinan," ujar Edwin.
AGH Ditahan di LPKS
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AGH yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy Satrio di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Baca Juga: Fakta Baru! Cewek Ini Nonton David yang Disiksa Mario Dandy Sambil Ngerokok
Sementara untuk kasus anak AGH, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.