SuaraSoreang.id - Beberapa ulama berpendapat bahwa merokok termasuk perbuatan yang makruh, yakni perbuatan yang dilarang namun tidak mendapatkan hukuman jika melakukannya.
Namun apakah merokok dapat membatalkan puasa? Karena merokok tidak termasuk dalam kategori makan ataupun minum. Faktanya, jika menghirup sebuah asap maka ada partikel yang masuk ke dalam tenggorokan.
“Debu dan asap jika masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengaja, jika masuk tenggorokan tanpa sengaja, maka itu tak berdampak apapun pada puasanya,” ucap Syaikh Soleh Al-Fauzan.
Syaikh Soleh Al-Fauzan menegaskan bahwa jika tidak sengaja menghirup atau menelan asap secara tidak sengaja maka puasanya tidak akan batal. Asap yang tidak sengaja terhirup contohnya, asap kendaraan, polusi, debu halus, dan lain-lain.
“Adapun jika sengaja menelan asap atau menelan debu, maka puasanya batal. Karena itu akan masuk kedalam perut, dan dengan sengaja menelannya, maka puasanya batal,” lanjut Syaikh Soleh Al-Fauzan.
Sedangkan, jika merokok berarti seseorang secara sadar menyalakan dan menghisap asap tersebut, yang berarti perbuatan yang disengaja.
“Contohnya adalah menghisap rokok, yang mana banyak manusia melakukannya, ini membatalkan puasa, orang puasa yang merokok di siang hari batal puasanya karena dia sengaja menelan asap,” ujar Syaikh Soleh Al-Fauzan.
Meskipun melakukan kegiatan yang makruh tidak mendapat dosa, namun kegiatan tersebut tetap tidak disarankan. Karena tidak sesuai dengan surat Al Araf Ayat 157 yang memiliki arti, ‘Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung.’
“Dia batal puasanya,” ujar Syaikh Soleh Al Fauzan secara tegas kepada orang yang merokok disaat bulan suci ramadhan. (*M-Candra)
Baca Juga: Pacaran dapat Membatalkan Puasa? Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Sumber: Youtube TV Abu al-Hasan