SuaraSoreang.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy CS anak Eks pejabat pajak kepada Cristalino David Ozora anak pengurus GP Ansor kini hendak memasuki proses pengadilan.
Bersamaan dengan banyaknya dorongan netizen dan masyarakat Indonesia kepada para penegak hukum untuk menghukum Mario Dandy seberat-beratnya.
Dikutip dari akun Tiktok Ketut Sumedana pada Minggu (20/3/2023), satu suara dengan masyarakat, Kejaksaan Agung menilai kasus penganiayaan Mario Dandy CS tidak layak sedikitpun untuk mendapat pengampunan atau restorative justice.
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2002.
Juga dianggap bahwa perbuatan Mario dandy sangat keji dan berdampak buruk baik di media maupun masyarakat, maka perlu diadakan hukuman tegas bagi mereka
Terkait dengan Agnes Gracia pacar dari Mario dandy, Kejaksaan mengatakan bahwa bila agnes tidak mendapat pemberian maaf dari korban maka meski masih dibawah umur dirinya bisa lanjut sampai pengadilan.
“Untuk kasus Mario dandy ini, saya pikir tidak layak untuk mendapatkan RJ karena tadi, kenapa? Karena tadi efek yang disebabkan, akibat yang disebutkan nya ini karena perbuatannya ini orang jadi koma sehingga menurut saya tidak layak untuk diberi RJ,” ucap Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. (*)
Baca Juga: Ini Dia 4 Artis Cantik yang Pacaran dengan Brondong, Nomor 1 Paling Hot!