SUARA SOREANG - Menyusul kontroversi yang melibatkan dugaan perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, permintaan untuk memboikot keduanya dari program televisi mulai muncul.
Permintaan tersebut juga disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Aliyah, anggota pengawas isi siaran KPI, memberikan respons terhadap permintaan tersebut.
Dalam sebuah wawancara, Aliyah menjelaskan bahwa tugas KPI bukanlah untuk memboikot artis-artis tersebut.
Keputusan untuk mengontrak atau tidak mengontrak artis merupakan kewenangan lembaga televisi atau radio.
"Perlu saya sampaikan bahwa tugas KPI itu tidak untuk memboikot artis-artis, sepenuhnya ini adalah kewenangan lembaga televisi atau radio untuk mengontrak artis tersebut," kata Aliyah dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/6/2023)
Aliyah menegaskan bahwa program infotainment yang menyoroti isu perselingkuhan atau perceraian harus tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Hal ini menunjukkan bahwa KPI tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berbicara, melainkan memastikan bahwa isi siaran tetap sesuai dengan aturan.
Dalam kasus Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, Aliyah menyatakan pemahaman terhadap emosi masyarakat yang terlibat, mengingat keduanya adalah figur publik.
Baca Juga: PPP Anggap Pantun Hasto untuk Ridwan Kamil Sebagai Sinyal Politik; Boleh Saja Menyampaikan
Aliyah berharap agar figur publik memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, baik dalam peran mereka di televisi maupun dalam kehidupan nyata, karena figur publik seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat (*)